Selasa, 25 Februari 2025 9:53:20 WIB

Tiongkok Tingkatkan Perlindungan Terhadap Lansia dan Penyandang Disabilitas Dalam Litigasi Kepentingan Publik
Tiongkok

AP Wira

banner

Ilustrasi

BEIJING, Radio Bharata Online - Otoritas kejaksaan Tiongkok telah berupaya keras untuk memperkuat perlindungan terhadap warga lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dalam litigasi kepentingan publik, kata kejaksaan tertinggi negara itu pada hari Senin.

Kejaksaan Agung Rakyat (SPP) dalam jumpa pers menyebutkan, sepanjang 11 bulan pertama tahun 2024, kejaksaan di seluruh Indonesia telah menangani 3.318 perkara yang menyangkut perlindungan warga lanjut usia, penyandang disabilitas, pekerja perempuan, pekerja migran, dan pekerja jenis baru.

Jaksa telah menargetkan beberapa masalah sosial yang menonjol dan bidang-bidang utama yang telah melanggar kepentingan masyarakat, seperti diskriminasi pekerjaan terhadap perempuan, lembaga perawatan lansia yang tidak memiliki izin, dan masalah mengenai dana jaminan kerja untuk kaum difabel.

Perlindungan hak dan kepentingan kelompok rentan juga menjadi fokus utama litigasi kepentingan publik di Tiongkok. Lebih dari 140.000 kasus litigasi kepentingan publik ditangani antara Januari dan November tahun lalu.

Kejaksaan Agung Rakyat menambahkan bahwa dalam proses penanganan kasus kepentingan umum, otoritas kejaksaan telah memprioritaskan masalah-masalah yang terkait dengan keprihatinan masyarakat yang mendesak , seperti perlindungan lingkungan, keamanan obat dan makanan, perlindungan informasi pribadi, dan penipuan secara online.

Menurut Kejaksaan Agung Rakyat, dalam 11 bulan pertama tahun lalu, 55.000 kasus perlindungan ekologi dan sumber daya diselesaikan, sementara 23.000 kasus yang melibatkan keamanan obat dan makanan dan 4.848 kasus mengenai perlindungan informasi pribadi ditangani.

Komentar

Berita Lainnya