Senin, 31 Oktober 2022 16:13:26 WIB
Kemenperin Terus Kampanyekan Penggunaan Produk Lokal untuk Bangkitkan Industri dalam Negeri
Indonesia
Adelia - Radio Bharata Online
Sekjen Kemenperin. (Humas Kemenperin)
JAKARTA, Radio Bharata Online - Kementerian Perindustrian gencar mengampanyekan secara masif terkait penggunaan produk lokal karena akan membangkitkan gairah industri di dalam negeri.
Tidak hanya membidik masyarakt luas, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) juga menyasar kepada instansi yang menggunakan anggaran negara.
“Indonesia punya pasar yang sangat basar, dengan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 270 juta jiwa. Ini yang perlu dioptimalkan dan digaungkan dalam kampanye melokal atau memakai produk lokal,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Dody Widodo di Jakarta, Senin (31/10/2022) dilansir dari Humas Kemenperin.
Sekjen Kemenperin mengemukakan, beberapa alasan utama untuk menggunakan produk lokal, antara lain adalah produk Indonesia harus menjadi raja atau tuan di negeri sendiri, meningkatkan produktivitas sektor industri, meningkatkan lapangan kerja sekaligus mengurangi angka pengangguran, menambah devisa dan investasi dari sektor industri, serta meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Selama ini sektor industri konsisten memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. “Pada kuartal I tahun 2022, kontribusi industri sebesar 19,19% pada PDB nasional, kemudian ekspornya menyumbang 71,55% selama Januari-September 2022, dan menyerap tenaga kerja hingga 18,64 juta orang,” ungkapnya.
Dody menerangkan, program P3DN dilaksanakan melalui dua pendekatan, yakni mengampanyekan ke seluruh lapisan masyarakat serta mengoptimalkan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sejalan upaya ini, Kemenperin juga menginisiasi fasilitas sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). “Sertifikat TKDN ini untuk mewujudkan kemandirian industri dalam negeri, dan produk lokal tersebut akan menjadi prioritas dalam pengadaan barang dan jasa,” paparnya.
Lebih lanjut, dengan adanya fasilitas sertifikasi TKDN, industri terus berupaya untuk mengoptimalkan komponen lokalnya dari produk yang dibuat. Artinya, langkah ini dapat mendorong tumbuhnya industri komponen di dalam negeri sehingga struktur manufakturnya terintegrasi, yang berdampak positif pada peningkatan daya saing.
“Minimal komponen lokal pada produk industri tersebut sekitar 25 persen, nanti tinggal ditambah bobot manfaat perusahaan (BMP) yang meliputi misalnya punya lini produksi di Indonesia, adanya investasi, kemudian penyerapan tenaga kerja lokal, dan lain-lain,” imbuhnya.
Pada Peraturan Menteri Perindustrian, produk dalam negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%. Disebutkan pula, dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40%.
Komentar
Berita Lainnya
Inflasi September 2022 1,17 Persen, Tertinggi Sejak Desember 2014 Indonesia
Selasa, 4 Oktober 2022 14:34:54 WIB
HUT ke-77 TNI, Jokowi Beri Tanda Kehormatan Bagi Tiga Prajurit TNI Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:4:36 WIB
Naik-Turun Bus TransJakarta Wajib Tempel Kartu, Saldo Minimum Rp5.000 Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:12:43 WIB
BMKG Minta Warga Waspada Gelombang 2,5 Meter di Empat Wilayah Laut NTT Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:33:18 WIB
Presiden Ingatkan TNI untuk Selalu Siap Hadapi Tantangan Geopolitik Global Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 14:31:19 WIB
Mesir Gelar Kegiatan Interaktif Belajar Bahasa Mandarin Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB
Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB
Pertemuan P20 di Buka Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB
Seluruh Biaya Perawatan Korban Kanjuruhan DItanggung Pemkab Malang Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB
Direktur PT Liga Indonesia Baru Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB
Kronologi Tragedi Kanjuruhan, 11 Tembakan Gas Air Mata Dilepaskan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB
Jokowi Minta Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Kelola Dana dengan Hati-Hati Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
Sekjen PBB Prihatin Atas Insiden Penembakan di Thailand Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 15:55:21 WIB
Kirab Kebangsaan Merah Putih di Kota Pekalongan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 16:3:8 WIB
Mahfud Md Tidak Mempermasalahkan Media Asing Investigasi Tragedi Kanjuruhan Indonesia
Sabtu, 8 Oktober 2022 8:53:51 WIB