Jumat, 16 Juli 2021 16:9:37 WIB

Pemprov DKI Terbitkan STRP Berbentuk QR Code untuk Ojol
Tiongkok

Angga Mardiansyah

banner

Aparat gabungan TNI-Polri memeriksa kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) milik pengendara yang hendak melintasi pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Underpass Basura, Jakarta. ( CNN Indonesia/ Adhi Wica

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berbentuk QR Code untuk para pengemudi ojek online (ojol) selama penerapan PPKM Darurat.

Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengatakan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat, aktivitas pada moda transportasi termasuk kegiatan yang diperbolehkan melakukan mobilitas.

"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para Mitra Pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code. Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para mitra Pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut," kata Benni dalam keterangannya, Jumat (16/7).

Benni mengatakan, nantinya, para pengemudi ojol dapat menunjukkan QR Code STRP tersebut kepada petugas gabungan yang melakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI.

"Petugas Gabungan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas" ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan persyaratan pengajuan STRP bagi perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat, memiliki ketentuan yang sama dengan perusahaan di sektor esensial dan kritikal lainnya.

Syarat tersebut, yaitu dengan melengkapi data penanggungjawab, data perusahaan dan data pekerja, termasuk status vaksinasi pekerja melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO.

Ia mengatakan, sejumlah perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat yakni Gojek, Maxim, Shoppee dan Grab pun telah mengajukan STRP beserta kelengkapan administrasi dan teknis yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundangan.

"Total 851.661 Mitra Pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO," ujarnya.

Benni menambahkan hingga saat ini, pihaknya masih terus menerima updating jumlah permohonan STRP DKI Jakarta untuk para mitra pengemudi yang disampaikan oleh perusahaan.

"Dengan memiliki STRP DKI Jakarta dalam bentuk QR Code, maka setiap mitra pengemudi transportasi online tersebut tetap dapat melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata dia.cnnindonesia

Komentar

Berita Lainnya