Sabtu, 2 April 2022 8:19:8 WIB

Edaran Kemenag: Pejabat dan ASN Dilarang Ikut Bukber, Sahur Bersama, hingga Open House Idul Fitri
Tiongkok

Bagas Sumarlan

banner

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas(DOK. KEMENAG)

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaran ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah. Dalam edaran itu, Menag melarang pejabat dan aparat sipil negara (ASN) mengadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) hingga open house saat Idul Fitri mendatang. “Pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” kata Yaqut dalam surat edarannya yang terbit pada Selasa (29/3/2022). Dalam edaran yang sama, masyarakat diperbolehkan mengadakan kegiatan buka puasa bersama serta open house Idul Fitri.

Namun, Yaqut menekankan, kegiatan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. “Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan,” tulisnya. Ketentuan itu dituangkan dalam Edaran Menag Nomor: SE 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. Surat edaran itu ditekan langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

Dalam edaran yang sama Menag menganjurkan umat Islam untuk menjalankan shalat tarawih, pengajian, hingga wakaf selama Ramadhan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Ia juga mengingatkan pengurus dan pengelola masjid atau mushala menunjuk petugas khusus untuk memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah. “Salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Yaqut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/02/13453851/edaran-kemenag-pejabat-dan-asn-dilarang-ikut-bukber-sahur-bersama-hingga

Komentar

Berita Lainnya