Senin, 11 Desember 2023 11:13:44 WIB

Dengan kata lain
Indonesia

Endro

banner

FOTO: Ilustrasi IKD

JAKARTA, Radio Bharata Online - Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai diterapkan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). IKD adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbentuk digital, yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam satu aplikasi melalui ponsel.

Dengan kata lain, kalau e-KTP adalah identitas kependudukan berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus, maka IKD adalah versi digital dari e-KTP, yang dapat diakses kapan dan di mana saja melalui ponsel pintar.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, aktivasi IKD untuk pemegang e-KTP saat ini tidak diwajibkan, tetapi diimbau untuk aktivasi IKD.

Teguh menegaskan, penerapan IKD tidak serta-merta menggantikan e-KTP. Sebab, kedua identitas ini akan saling melengkapi dan tetap berlaku di Tanah Air.

Menurutnya, di masa mendatang, pemerintah perlu mencermati lebih mendalam sebelum mengetok kebijakan wajib aktivasi IKD, mengingat kondisi jaringan internet yang belum merata, kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

Teguh menjelaskan, hingga kini, total sudah 6,85 juta penduduk telah mengaktivasi IKD per 8 Desember 2023.

Guna meningkatkan cakupan penerapan, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengaktivasi IKD di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing.

Sebagai informasi, penerapan KTP digital mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022, tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko e-KTP, serta Penyelenggaraan IKD.

Dibandingkan e-KTP, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap.  Salah satunya, IKD memuat dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga atau KK.  IKD bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil, serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.

Sebelum mengaktivasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk memiliki KTP digital, antara lain: Nomor Induk Kependudukan, Email aktif, Nomor ponsel aktif, dan ponsel berbasis Android atau IOS dengan akses internet.

KTP dalam bentuk digital, juga mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). (Kompas)

Komentar

Berita Lainnya

Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

banner
Kapolri Jenderal Pol Indonesia

Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

banner