Minggu, 28 Februari 2021 6:0:54 WIB

Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan dan Kantor Cabang
Tiongkok

Angga Mardiansyah

banner

Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Untuk bisa lapor wajib pajak, Anda harus memiliki EFIN. Bagi Anda yang baru pertama kali mengisi wajib pajak, tentu hal ini sedikit membingungkan. Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN online?

EFIN atau Electronic Filing Identification Number terdiri dari 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak di seluruh Indonesia. 

Untuk bisa mendapatkan nomor EFIN, lebih dulu Anda harus daftar EFIN dan mengajukan permohonan menggunakan formulir yang kemudian disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut ini cara daftar EFIN online

1. Mengunduh Formulir secara Online 

Sebelum datang ke KPP, Anda lebih dulu mengunduh formulir online di link berikut ini. Kemudian, isi formulir dengan baik dan jujur lalu bawa formulir tersebut ke KPP beserta berkas dan persyaratan lainnya. Berikut berkas-berkas yang perlu dibawa. 

a. EFIN untuk Wajib Pajak Badan

  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA)
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan

b. EFIN untuk Wajib Pajak Kantor Cabang

  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak kantor cabang.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Setelah mendapatkan EFIN, apastikan untuk menjaga kerahasiaan nomor EFIN agar tidak digunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab. 

2. Aktivasi EFIN

Setelah mendapatkan EFIN, langkah berikutnya ialah mengaktifkannya melalui aplikasi OnlinePajak dengan cara sebagai berikut: 

  • Klik 'Pengaturan' yang ada di sudut kanan atas.
  • Klik 'Pengaturan e-FIN'.
  • Klik 'Sudah, saya ingin mendaftarkan e-FIN Badan saya'
  • Kemudian tulis 10 digit nomor EFIN.
  • Klik 'Daftar e-FIN Badan Sekarang'
  • Kini EFIN Anda telah aktif dan bisa langsung digunakan untuk melapor wajib pajak.

Itulah cara daftar EFIN online untuk wajib pajak badan maupun kantor cabang. Cukup mudah bukan?suara.com

Komentar

Berita Lainnya