Rabu, 3 Februari 2021 4:56:25 WIB
Warga soal Sertifikat Tanah Elektronik: Lebih Simpel
Tiongkok
Adelia Astari
Sejumlah warga mengaku mendukung kebijakan pemerintah mengubah sertifikat tanah kertas menjadi elektronik karena alasan lebih simpel dan aman. Ilustrasi sertifikat tanah. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan sertifikat tanah elektronik menggantikan sertifikat tanah fisik berupa kertas atau buku. Lewat kebijakan itu data kepemilikan tanah masuk ke dalam sistem pertanahan.
Menanggapi hal ini, sejumlah masyarakat mengaku mendukung kebijakan tersebut. Salah satunya, Adam (31 tahun) mengaku memiliki sertifikat atas tanah yang dibelinya di Cibinong. Kepemilikan Adam terhadap tanah seluas 60 meter itu dibuktikan dengan sertifikat kertas.
Mengetahui kabar sertifikat tanah elektronik, ia pun segera berburu informasi untuk mengubah sertifikat kertasnya menjadi elektronik. "Saya akan urus, tapi belum tahu caranya bagaimana," ucap Adam kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/2).
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa seluruh pendaftaran kepemilikan tanah akan dilakukan secara elektronik sejak aturan berlaku. Pendaftaran ini berlaku untuk tanah yang akan menjadi hak milik dan tanah yang sudah dimiliki oleh seseorang atau lembaga.
Selanjutnya, bukti kepemilikan tanah akan berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik alias sertifikat elektronik.
Sementara, sertifikat kepemilikan tanah dalam bentuk buku tanah tidak akan berlaku lagi. Sebab, sertifikat tanah elektronik sudah mencakup data dan informasi yang selama ini ada di buku tanah, surat ukur, hingga gambar denah satuan rumah susun.Dokumen itu akan diterbitkan melalui sistem elektronik dan bisa dilakukan alih media untuk menjadi sertifikat bagi pemilik tanah.
Untuk itu, setelah pemilik memiliki sertifikat elektronik, maka bukti kepemilikan dalam bentuk kertas akan ditarik oleh Kantor Pertanahan. Selanjutnya, data-data itu akan dialihmediakan alias scan dan disimpan di pangkalan data atau sistem pertanahan elektronik.
"Sekarang kalau sertifikat tanah berbentuk kertas, misalnya saya pinjam punya teman, setelah itu bisa saya agunkan saja ke bank atau dijual, itu bisa. Kalau elektronik tidak bisa dipindah tangan," papar Adam.Menurut Adam, sertifikat elektronik akan lebih aman ketimbang sertifikat berbentuk kertas. Sebab, sertifikat elektronik tidak akan bisa dipindah tangan ke orang lain.
Selain itu, pemilik sertifikat tanah berbentuk elektronik juga tak perlu resah sertifikat akan rusak jika ada musibah di rumah seperti banjir. Dengan demikian, sertifikat elektronik akan lebih simpel.
Senada, Achmad (30) mengaku senang pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tersebut. Saat ini, Achmad sedang mengurus sertifikat di BPN atas tanah yang ia beli pada Juli 2020 lalu."Belum lagi kalau hilang atau rusak sertifikatnya, mengurusnya susah," ujar Adam.
"Saya pro elektronik, lebih simpel, kalau 'amit-amit' ada bencana masih ada sertifikatnya," kata Achmad.
Namun, ia menyatakan belum mendapatkan informasi tersebut dari pihak BPN. Achmad masih menunggu BPN merilis sertifikat tanahnya.
Karyawan swasta ini mengaku akan segera kembali menghubungi pihak BPN untuk menanyakan lebih lanjut nasib sertifikatnya. Achmad juga ingin bertanya mengenai apakah ia langsung mendapatkan sertifikat elektronik atau masih kertas."Saya update setiap hari terkait sertifikatnya, tapi jawabannya sabar ya pak," imbuh Achmad.
"Saya mau tanya lagi karena sertifikat penting," jelasnya.
Diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru soal sertifikat tanah. Untuk ke depannya, sertifikat tanah tak lagi berbentuk kertas atau buku, melainkan elektronik yang datanya masuk ke dalam sistem pertanahan.
Komentar
Berita Lainnya
Xi Jinping: Biar Semua Orang Lansia Mempunyai Kehidupan Masa Tua Yang Berbahagia Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:14:40 WIB
Hasil Studi Ilmuwan Tiongkok, Minum Teh Setiap Hari Turunkan Risiko Diabetes Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:21:52 WIB
Tiongkok Produksi Kereta Api Hibrid yang BebasPolusi Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:26:6 WIB
Tiongkok Perkirakan Jual 68,5 Juta Tiket Kereta Selama Libur Hari Nasional Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:42:10 WIB
Tiongkok: Perlu Bersama Lindungi Fasilitas Infrastruktur Lintas Negara Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:48:4 WIB
Padi Hemat Air Bantu Petani Panen Melimpah di Tengah Kekeringan Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:51:7 WIB
Lanjutkan Balapan di Musim 2023, Zhou Guanyu Ingin Bawa Semangat dan Budaya Tiongkok Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 15:19:35 WIB
Tiongkok Larang Rokok Elektrik Rasa Buah dalam Peningkatan Regulasi Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:14:12 WIB
Tiongkok mendesak AS untuk mengakhiri kekerasan polisi terhadap orang kulit hitam Amerika selama sesi PBB Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:45:29 WIB
Setengah komunitas pedesaan di Tiongkok tercakup layanan perawatan lansia Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:49:6 WIB
Guangzhou: Gerbang maritim Tiongkok ke dunia sejak zaman kuno Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:10:22 WIB
Tiongkok kalahkan Slovenia dan AS di Kejuaraan Tenis Meja Beregu Dunia Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:20:34 WIB
Pemasangan Atap Beton Pertama Terowongan Jalan Raya Terpanjang di Provinsi Jiangsu Tiongkok Telah dimulai Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:25:54 WIB
Tiongkok ingin mengoptimalkan struktur ekonomi negara Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:30:30 WIB
Sinopec Tiongkok ingin hapus daftar ADS dari London Stock Exchange Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:50:46 WIB