Rabu, 4 Agustus 2021 4:35:9 WIB

DKI Tegaskan PIM Belum Boleh Buka, Mal Tutup di PPKM Level 4
Tiongkok

Kinar Lestari

banner

Ilustrasi Pondok Indah Mall (PIM).

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan pusat perbelanjaan atau mal masih belum boleh beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Hal itu disampaikan Andri merespons informasi di media sosial soal Pondok Indah Mall (PIM) beroperasi dengan syarat sertifikat vaksin.

"Masih belum boleh buka, sesuai dengan Inmendagri," kata Andri saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (4/8).

Aturan yang dimaksud Andri adalah poin g dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada poin g dijelaskan.

Poin aturan itu menjelaskan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan.

Sejumlah unggahan yang beredar di media sosial belakangan memperlihatkan selebaran pengumuman yang menginformasikan bahwa per 3 Agustus, pengunjung yang masuk ke Pondok Indah Mall diwajibkan membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

 Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di sejumlah wilayah kabupaten/kota tertentu mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi, Senin (2/8).

Merujuk pada Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, DKI Jakarta adalah salah satu provinsi yang masih akan menerapkan pembatasan itu.

Komentar

Berita Lainnya