Senin, 28 Maret 2022 6:36:12 WIB

Harga Batu Bara untuk Industri Dipatok US$90 per Ton Mulai 1 April
Tiongkok

Adelia Astari

banner

Kementerian ESDM menetapkan harga batu bara untuk industri sebesar sebesar US$90 per ton. Harga berlaku mulai 1 April. Ilustrasi. (AP Photo/Aijaz Rahi).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara sebesar US$90 per ton untuk seluruh industri dalam negeri. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.

"Menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri di dalam negeri sebesar US$90 per metrik ton free on board (FOD) vessel," tulis diktum pertama keputusan tersebut.

Ketentuan tersebut berlaku bagi batu bara dengan acuan kalori 6.322 kcal/kg, total moisture 8 persen, sulfur 0,8 persen, dan ash 15 persen.

Namun demikian, ketentuan ini dikecualikan untuk industri pengolahan dan pemurnian mineral logam.

Tak hanya itu, Kementerian ESDM juga menetapkan sejumlah badan usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk bahan baku atau bahan bakar industri Tanah Air.

Badan usaha yang dimaksud antara lain pemegang izin usaha pertambangan (IUP) produksi batu bara, IUPK operasi produksi batu bara, IUPK kelanjutan operasi perjanjian, pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), dan izin pengangkutan dan penjualan batu bara.




Apabila badan usaha pertambangan tersebut tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri, maka Kementerian ESDM akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Badan usaha pertambangan yang telah ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri dan tidak melaksanakan pemenuhan batu bara dalam negeri, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis diktum keempat keputusan tersebut.

Badan usaha pertambangan juga harus menjual batu bara dengan harga yang telah ditetapkan terhitung sejak 23 Maret 2022.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220328080657-85-776817/harga-batu-bara-untuk-industri-dipatok-us-90-per-ton-mulai-1-april.

Komentar

Berita Lainnya