Minggu, 18 April 2021 23:38:30 WIB

Menaker Imbau TKI di Luar Negeri Tak Mudik ke Indonesia
Tiongkok

Kinar Lestari

banner

Menaker Ida Fauziyah mengimbau TKI yang bekerja di negara penempatan untuk tidak mudik lebaran ke Indonesia karena situasi covid-19 belum kondusif. Ilustrasi TKI. (AP Photo/Achmad Ibrahim).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau Pekerja Migran Indonesia (PMI) atawa TKI yang sedang bekerja di berbagai negara penempatan untuk tidak mudik lebaran tahun ini.http://cnnindonesia.com

"Tentu, banyak PMI yang ingin mudik karena rindu dengan keluarga, ibu, bapak, anak, dan kerabat lainnya di kampung halaman. Dalam kesempatan ini, saya berharap, meminta, agar niat mudik ditunda dulu," ujarnya dalam siaran, Minggu (18/4).

Ida mengingatkan situasi belum sepenuhnya kondusif, meskipun pandemi covid-19 di dalam negeri terus diatasi dan program vaksinasi masih berjalan.

Pasalnya, perjalanan yang panjang kembali ke Indonesia masih memungkinkan PMI tertular covid-19.

"Kemungkinan tertular covid-19 masih sangat besar karena penerbangan panjang dan lama menuju Tanah Air. Kasihan jika keluarga di kampung ikut terkena," imbuh dia.

Selain itu, ia mengungkapkan kekhawatirannya apabila mudik selesai dan PMI yang bersangkutan ingin kembali bekerja, belum tentu negara tujuan mengizinkan PMI itu masuk kembali.

Kalau pun diperbolehkan, ia menduga tidak akan mudah untuk lolos karena ketatnya persyaratan orang masuk. "Teman-teman harus lulus tes PCR, karantina dua minggu dan lain sebagainya," jelasnya.

Karenanya, Ida meminta PMI bersabar. Ia bahkan menyarankan silaturahmi dilakukan lewat video call. "Permohonan maaf kepada ibu dan bapak bisa melalui video call atau telepon," katanya.

"Uang lebaran untuk anak-anak bisa ditransfer, hadiah-hadiah bisa dikirimkan via pos. Banyak cara yang aman untuk menunjukkan cinta dan ridha kita kepada keluarga," lanjut Ida.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Nomor M/7/HK.04/IV/2021 ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Penerbitan SE dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja swasta dan PMI.

Komentar

Berita Lainnya