Senin, 15 Agustus 2022 0:50:40 WIB

Kementerian/Lembaga Diminta Implementasi dan Awasi PSE Lingkup Privat Demi Tekan Kejahatan Siber
Tiongkok

Bagas Sumarlan

banner

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani di Perpustakaan Nasional, Senin (2/3/2020). (KOMPAS.com/Dian Erika )

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramordhawardani mendorong kementerian/lembaga untuk segera mengimplementasikan dan mengawasi Pendaftaran Sistem Elekteronik (PSE) Lingkup Privat demi menekan maraknya kejahatan siber. Jaleswari menegaskan, jaminan keamanan ruang digital merupakan tanggung jawab lintas kementerian/lembaga, bukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saja. "Setelah ditentukan batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat bagi PSE yang telah beroperasi, maka sekarang harus ada tim khusus di masing-masing sektor K/L yang mengawasi implementasinya. Ini demi menciptakan ruang digital yang aman," kata Jaleswari dalam siaran pers, Senin (15/8/2022).

Ia juga menekankan perlunya sinkronisasi peraturan dari masing-masing kementerian/lembaga supaya ada mekanisme bersama. Dengan begitu, menurut dia, upaya perlindungan ruang digital publik dapat dilakukan secara terintegrasi. "Jadi publik perlu tahu bahwa proses pemblokiran situs-situs yang dianggap berbahaya dan tidak terdaftar PSE Lingkup Privat tidak ujug-ujug. Ini dilakukan dengan penuh pertimbangan melalui kolaborasi bersama lintas K/L," ujar Jaleswari. Sementara itu, pada Jumat (12/8/2022) lalu, KSP telah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenkominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Rapat tersebut membahas tentang sinkronisasi peraturan PSE Lingkup Privat, terutama yang menyangkut perihal transaksi lintas batas negara yang terjadi di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijanu Pangerapan mengatakan, platform-platform penyedia jasa transaksi kerap menjadi ladang kejahatan siber, seperti money laundering, penipuan online, perdagangan ilegal, penyalahgunaan pajak. "Nantinya, Kominfo akan bertanggung jawab menyediakan data-data pelanggaran dari aktivitas yang terjadi di ruang digital. Lalu, kami akan mengirimkan data-data ini ke sektor atau K/L terkait untuk dievaluasi dan direspon bersama," kata Semuel.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/15/07230121/kementerian-lembaga-diminta-implementasi-dan-awasi-pse-lingkup-privat-demi

Komentar

Berita Lainnya