Kamis, 19 Mei 2022 0:55:24 WIB

Terkait UAS, Mahfud Tegaskan RI Tak Bisa Ikut Campur Hukum Singapura
Tiongkok

Agsan

banner

Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)

Jakarta - Singapura menolak kedatangan Ustaz Abdul Somad (UAS) karena dinilai sebagai 'penceramah ekstrem'. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah akan mencari tahu dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur diplomatik.
"Ya, nanti kita cari tahu masalah itu melalui jalur diplomatik. Kita tak tahu hukum yang berlaku di Singapura tentang masuknya pengunjung (turis) dari luar ke negara Singa itu," kata Mahfud saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (18/5/2022).

Mahfud menuturkan Indonesia tidak bisa mencampuri hukum yang berlaku di Singapura, begitu juga sebaliknya. Mahfud mencontohkan, Indonesia pernah menolak hukum Singapura yang ingin menangkap pelaku pembakar hutan di Riau yang asapnya sampai ke negeri Singa itu.
"Kita tak bisa ikut campur hukum Singapura seperti halnya Singapura tak boleh ikut campur terhadap hukum kita. Kita juga pernah menolak hukum Singapura tentang Anti Haze (Anti Asap) yang dirilis pada 2015. Di dalam hukum itu disebutkan bahwa otoritas Singapura boleh menangkap dan mempidanakan warga negara asing yang membakar hutan yang asapnya menyerang wilayah Singapura," tuturnya
"Waktu itu ada isu bahwa pembakar-pembakar hutan Indonesia akan ditangkap oleh aparat hukum Singapura karena asap kebakaran hutan di Riau telah mengirim asap yang membahayakan keselamatan rakyat Singapura. Kita tolak mentah-mentah UU tersebut dan tegas tidak mengizinkan Singapura memburu pembakar hutan di wilayah kita. Kita bilang, akan kita tangani dan adili sendiri," lanjutnya.

Mahfud menyampaikan sejak enam tahun lalu sudah tidak ada lagi ketegangan antara Indonesia dan Singapura terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan.
Mahfud menyebut setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing sehingga tidak boleh ada intervensi dari siapapun. Dia memastikan persoalan UAS di Singapura akan diselesaikan.

"Seperti kita tahu sejak tahun 2016 sampai sekarang tak ada lagi ketegangan dengan Singapura terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jadi setiap negara punya kedaulatan hukumnya sendiri-sendiri berdasar asas teritorialitas. Tapi secara diplomatik akan kita jernihkan masalah ini," jelasnya.

Lebih lanjut Mahfud tidak mendapat informasi terkait tujuan UAS ke Singapura. Menurutnya pemerintah tidak boleh ikut campur terkait urusan pribadi seseorang termasuk tujuan UAS ke Singapura. "Tidak ada info tentang itu. Kita kan tak harus tahu dan tak boleh ikut campur urusan atau hak orang yang sifatnya murni urusan pribadi," imbuhnya.

 https://news.detik.com/berita/d-6084399/terkait-uas-mahfud-tegaskan-ri-tak-bisa-ikut-campur-hukum-singapura.
 

Komentar

Berita Lainnya