Sabtu, 17 April 2021 4:20:35 WIB
4 Strategi Bayar Zakat di Tengah Gejolak Pandemi Corona
Tiongkok
Angga Mardiansyah
Presiden Jokowi mulai fokus meningkatkan pembayaran zakat di Indonesia. Ilustrasi zakat. (iStockphoto/hilal abdullah).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai fokus meningkatkan pembayaran zakat di Indonesia. Hal ini terlihat dari program pemerintah berupa gerakan cinta zakat yang baru saja diluncurkan pada Kamis (15/4) lalu.
Tujuannya, pemerintah ingin mendorong partisipasi masyarakat agar meningkatkan zakatnya. Sebab, zakat bisa membantu masyarakat Indonesia yang sedang kesulitan akibat pandemi covid-19 dan mengentaskan kemiskinan di dalam negeri.
Namun, dorongan untuk membayar zakat ini dilakukan ketika banyak masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan gaji, dan dirumahkan karena pandemi covid-19. Itu semua membuat penghasilan masyarakat menurun.
1. Hitung Ulang GajiLantas, apakah masyarakat yang pendapatannya turun masih tetap harus membayar zakat? Lalu, bagaimana cara agar masyarakat tetap bisa membayar zakat ketika pendapatannya merosot?
Pengamat Ekonomi Syariah IPB University Irfan Syauqi Beik menjelaskan tak semua orang wajib membayar zakat 2,5 persen dari penghasilan per bulannya. Seseorang yang penghasilannya tidak mencapai nishab tak wajib membayar zakat 2,5 persen per bulan.
Nishab adalah jumlah batasan penghasilan seseorang selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat. Irfan menyatakan ada tiga pendekatan yang biasanya digunakan dalam menghitung nishab. Ketiganya adalah emas, perak, dan beras.
Salah satu yang paling sering digunakan adalah pendekatan lewat emas. Standar nisabnya senilai 85 gram.
Jadi, bisa dikatakan jika seseorang penghasilannya di bawah Rp6,3 juta per bulan tak wajib membayar zakat penghasilan yang sebesar 2,5 persen per bulan."Kalau hari ini emas harganya Rp900 ribu per gram, berarti dikalikan 85 gram hasilnya Rp76 juta untuk satu tahun lalu dibagi 12 bulan sama dengan Rp6,3 juta," ungkap Irfan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/4).
Namun, bagi masyarakat yang penghasilannya di atas Rp6,3 juta per bulan, maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat 2,5 persen dari total penghasilan setiap bulan.
"Jadi kalau semula gaji Rp40 juta kemudian dipotong jadi Rp20 juta wajib bayar zakat karena sudah di atas nisab. Tapi nilai zakat jadinya berkurang saja," ucap Irfan.
Perencana Keuangan dari Zelts Consulting Ahmad Gozali mengatakan masyarakat yang penghasilannya telah mencapai nisab sebaiknya menyisihkan 2,5 persen gajinya sejak awal. Dengan demikian, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar zakat tak akan terpakai untuk hal lain.2. Sisihkan Gaji dari Awal
"Jangan tunggu uang sisa. Pasti akan berat rasanya. Potong zakat sebagai pengurang penghasilan, bukan sebagai pengeluaran," kata Ahmad.
Sebagai gambaran, A mendapatkan gaji Rp10 juta per bulan. Artinya, A wajib membayar zakat sebesar Rp250 ribu per bulan.
"Jadi gaji bersih Rp9,75 juta. Sebelum terpakai, keluarkan dulu yang Rp250 ribu tersebut. Jangan dibawa pulang," jelas Ahmad.
Ahmad memberikan opsi lain untuk mempermudah masyarakat membayar zakat penghasilan. Menurut dia, terdapat beberapa perusahaan yang bekerja sama dengan lembaga amil zakat yang bisa memotong gaji karyawan secara langsung.3. Potong Gaji Otomatis
"Manfaatkan fasilitas ini agar tidak lupa dan otomatis seperti halnya potongan cicilan utang, iuran pensiun, dan lain-lain," kata Ahmad.
Hal ini akan membuat masyarakat tak perlu repot membayar zakat penghasilan sendiri. Nantinya, jumlah gaji yang ditransfer ke rekening karyawan sudah otomatis dikurangi 2,5 persen untuk pembayaran zakat.
Sementara, Irfan menjelaskan masyarakat yang penghasilannya tak mencapai nisab memang tak wajib membayar zakat 2,5 persen dari total gaji. Namun, bukan berarti tak bisa beramal dengan memberikan sedekah.4. Sedekah Sesuai Kemampuan
"Sebaiknya meski gaji di bawah Rp6,3 juta (nishab) tetap harus sedekah, jangan sampai hidup tidak sedekah," ucap Irfan.
Menurut Irfan, masyarakat bisa bersedekah sesuai kemampuan. Misalnya, masyarakat hanya ada dana sekitar Rp100 ribu, maka sedekah Rp10 ribu pun tak masalah.
"Penyesalan orang meninggal itu penyesalannya dia tidak sedekah. Jangan sampai tak berbagi, bersedekah," pungkas Irfan.cnnindonesia
Komentar
Berita Lainnya
Xi Jinping: Biar Semua Orang Lansia Mempunyai Kehidupan Masa Tua Yang Berbahagia Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:14:40 WIB
Hasil Studi Ilmuwan Tiongkok, Minum Teh Setiap Hari Turunkan Risiko Diabetes Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:21:52 WIB
Tiongkok Produksi Kereta Api Hibrid yang BebasPolusi Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:26:6 WIB
Tiongkok Perkirakan Jual 68,5 Juta Tiket Kereta Selama Libur Hari Nasional Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:42:10 WIB
Tiongkok: Perlu Bersama Lindungi Fasilitas Infrastruktur Lintas Negara Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:48:4 WIB
Padi Hemat Air Bantu Petani Panen Melimpah di Tengah Kekeringan Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:51:7 WIB
Lanjutkan Balapan di Musim 2023, Zhou Guanyu Ingin Bawa Semangat dan Budaya Tiongkok Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 15:19:35 WIB
Tiongkok Larang Rokok Elektrik Rasa Buah dalam Peningkatan Regulasi Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:14:12 WIB
Tiongkok mendesak AS untuk mengakhiri kekerasan polisi terhadap orang kulit hitam Amerika selama sesi PBB Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:45:29 WIB
Setengah komunitas pedesaan di Tiongkok tercakup layanan perawatan lansia Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:49:6 WIB
Guangzhou: Gerbang maritim Tiongkok ke dunia sejak zaman kuno Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:10:22 WIB
Tiongkok kalahkan Slovenia dan AS di Kejuaraan Tenis Meja Beregu Dunia Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:20:34 WIB
Pemasangan Atap Beton Pertama Terowongan Jalan Raya Terpanjang di Provinsi Jiangsu Tiongkok Telah dimulai Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:25:54 WIB
Tiongkok ingin mengoptimalkan struktur ekonomi negara Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:30:30 WIB
Sinopec Tiongkok ingin hapus daftar ADS dari London Stock Exchange Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:50:46 WIB