Rabu, 16 Juni 2021 2:21:54 WIB

Pemerintah Teken Buku Pedoman UU ITE untuk Aparat Sore Ini
Tiongkok

Kinar Lestari

banner

Ilustrasi. Pedoman UU ITE diteken dalam surat keputusan bersama sejumlah menteri dan akan menjadi semacam buku saku panduan bagi aparat dalam mengimplementasikan UU ITE. Foto: Diolah dari detik visual

Draf Surat keputusan bersama (SKB) pedoman implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan diteken pada hari ini, Rabu (16/6).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate, mengatakan penandatanganan dijadwalkan berlangsung di Kantor Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sore hari.

"SKB dijadwalkan ditandatangani sore hari ini di Kantor Menko Polhukam," ucap Johnny lewat pesan singkat, Rabu (16/6).

Sebelumnya, Ketua Sub Tim I Kajian UU ITE, Henri Subiakto, menerangkan, pedoman tersebut dibuat sambil menunggu UU ITE selesai direvisi oleh DPR bersama dengan pemerintah. Ia memahami proses revisi UU ITE di DPR memakan waktu yang tidak sebentar.

Henri menyampaikan, pedoman itu tidak berbentuk dalam peraturan perundang-undangan, melainkan semacam buku saku untuk para penegak hukum dalam mengimplementasikan UU ITE.

Nantinya, SKB akan dijadikan pedoman bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pelanggaran UU ITE.

Menurutnya, pedoman tersebut juga hanya akan diisi sejumlah pasal-pasal yang dianggap karet seperti Pasal 27 ayat 1 tentang pornografi atau pelanggaran kesusilaan, Pasal 27 ayat 2 tentang perjudian, Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, dan Pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pengancaman dan pemerasan.

Selain itu, Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi untuk kebencian yang menimbulkan kebencian juga akan terkandung dalam pedoman itu.

"Pedoman hanya untuk pegangan buku saku, supaya tidak menginterpretasi secara liar kesana-kemari. Nah nanti pedoman ini akan ditandatangani dalam bentuk surat keputusan bersama SKB dari Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo. Supaya tidak menginterpretasi secara liar ke sana ke mari," ujar dia.

Komentar

Berita Lainnya