Kamis, 20 Oktober 2022 14:50:11 WIB

Atas nama 25 negara, Tiongkok serukan pencabutan tindakan pemaksaan sepihak
Tiongkok

AP Wira - Radio Bharata Online

banner

Dai Bing (depan), wakil tetap Tiongkok untuk PBB, berbicara pada pembukaan sesi utama Komite Kelima Majelis Umum PBB ke-77 di markas besar PBB di New York, 3 Oktober 2022.(Xinhua/ Xie E)

NEWYORK, Radio Bharata Online  -  Utusan Tiongkok untuk PBB  pada Rabu(19/10/2022) membuat pernyataan bersama di Komite Ketiga Majelis Umum PBB, atas nama 25 negara, menyerukan pencabutan segera tindakan pemaksaan sepihak.

mengutip dari Xinhua, dunia sedang menghadapi tantangan global yang saling terkait dengan negara-negara berkembang yang terpengaruh secara tidak proporsional. Sebuah sistem multilateral yang benar, efektif dan fungsional berdasarkan solidaritas internasional, persatuan dan kerjasama sangat dibutuhkan lebih dari sebelumnya, kata Dai Bing, kuasa usaha di Misi Tetap Tiongkok untuk PBB.

Namun, terlepas dari kesulitan dan tantangan yang berat, negara-negara berkembang dan penduduknya terus menjadi korban tindakan pemaksaan sepihak, yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Piagam PBB dan hukum internasional, multilateralisme dan norma-norma dasar hubungan internasional,

Ditambahkannya, “Kami menegaskan kembali tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta kewajiban negara-negara untuk bekerja sama satu sama lain sesuai dengan piagam tersebut. Kami menegaskan kembali Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan, yang sangat mendesak negara-negara untuk menahan diri dari menyebarluaskan dan menerapkan tindakan ekonomi, keuangan atau perdagangan sepihak yang tidak sesuai dengan hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,"

Sayangnya, terlepas dari seruan global untuk segera mencabut tindakan pemaksaan sepihak, penerapan tindakan ilegal ini terus menyebabkan konsekuensi yang menghancurkan, kadang-kadang bahkan mengancam jiwa, ke negara-negara sasaran dan rakyatnya.

Ia juga menegaskan, tindakan pemaksaan sepihak, ditambah dengan sanksi sekunder dan kepatuhan berlebihan, memperburuk tantangan kemanusiaan dan ekonomi yang ada, mengakibatkan kurangnya akses ke barang dan jasa penting seperti makanan, obat-obatan, air minum yang aman, bahan bakar dan listrik, dan berdampak negatif terhadap kenikmatan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesehatan dan hak untuk hidup,.

Antigua dan Barbuda, Belarus, Bolivia, Kamboja, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Kuba, Republik Demokratik Rakyat Korea, Mesir, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Ethiopia, Iran, Laos, Nikaragua, Pakistan, Palestina, Rusia, Sudan Selatan, Sri Lanka, Sudan, Suriah, Venezuela, Zimbabwe, serta Tiongkok ikut menandatangani pernyataan itu.

Komentar

Berita Lainnya