Senin, 20 September 2021 7:1:22 WIB

Pendalaman Kasus, Korban Pelecehan KPI Didatangi LPSK
Tiongkok

Adelia Astari

banner

Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan dua petugas untuk mendatangi MS,  pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan.


MS didatangi di rumahnya, Senin (20/9), sekitar pukul 10.00 WIB di bilangan Jakarta Barat. Agenda kunjungan LPSK adalah pendalaman dan penggalian keterangan lebih lanjut setelah menerima laporan dari MS sekitar dua minggu lalu.

"Korban akan didampingi oleh saya sendiri," tutur Muhammad Mualimin, tim kuasa hukum MS.

Mualimin berharap perlindungan dari LPSK dapat menjadi obat penenang bagi korban. Menurutnya, MS wajib mendapat perlindungan dari negara.

"Orang-orang baik harus dibela oleh sistem hukum," tambah Mualimin.

Ia berkata setiap korban yang bersuara sekaligus melawan harus didukung negara.

Sebelumnya, MS telah dipanggil oleh Propam Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait aduannya ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat pada 2019 dan 2020 lalu.

Status kasus ini masih tahap penyelidikan. Padahal, sudah lebih dari 10 hari polisi memprosesnya.

Sementara Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi mengakui tidak melakukan banyak upaya setelah diperiksa oleh Komnas HAM (15/9). Hasil investigasi internal KPI juga belum dipaparkan hingga hari ini.

Kasus perundungan dan pelecehan yang dialami MS sejak 2012. MS mengaku hampir setiap hari mengalami perundungan dari atasannya saat bekerja di KPI Pusat.

Selain dirundung, MS juga pernah mengalami pelecehan seksual pada 2015, atau enam tahun lalu. Para perundung, kata dia, pernah menelanjangi dan mencoret bagian organ intimnya dengan spidol.

Pada 2019, atas rekomendasi Komnas HAM MS pernah melaporkan kasus ini ke Polsek Gambir namun tidak mendapat respons. Polisi baru menindaklanjuti kasus ini setelah viral di media sosial pada awal September lalu.
 

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210920114701-12-696715/pendalaman-kasus-korban-pelecehan-kpi-didatangi-lpsk

Komentar

Berita Lainnya