Kamis, 29 Juli 2021 9:51:12 WIB

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Penipuan Modus Rekrutmen Satpol PP DKI
Tiongkok

Angga Mardiansyah

banner

Polda Metro Jaya tetapkan 1 orang tersangka terkait penipuan modus rekrutmen Satpol PP DKI Jakarta. (Nur Aziza/detikcom)

Polda Metro Jaya telah memeriksa 2 terduga pelaku penipuan modus rekrutmen anggota Satpol PP DKI Jakarta. Dari 2 orang itu, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pria berinisial YF.

"Yang bersangkutan telah kita lakukan penahanan sebagai tersangka, kita akan proses yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Sebelumnya, polisi menerima pelimpahan 2 diduga pelaku penipuan dari Satpol PP DKI Jakarta, yakni YF dan BA. Namun, dari hasil pemeriksaan polisi, hanya tersangka YF yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, perempuan berinisial BA berstatus sebagai saksi. BA adalah tante dari tersangka YF.detiknews

"Bahwa YF ini mengaku kepada tantenya (BA) yang tinggal sama-sama di rumah, bahwa dia adalah pegawai Satpol PP. Yang Anda sebut tadi (BA) adalah saksi, itu adalah tantenya sendiri," jelas Yusri menjawab pertanyaan soal status BA.

Yusri mengatakan BA tidak tahu bahwa YF melakukan penipuan. Sebab, YF selama ini mengaku kepada BA bahwa dirinya adalah anggota Satpol PP DKI Jakarta.

BA baru menyadari dirinya tertipu oleh YS setelah penipuan YF terbongkar."Cuma, dia memang tahunya 'Ponakan saya ini anggota Satpol PP' dengan jabatan yang bagus dan bisa menerima orang menjadi pegawai Satpol PP," katanya.

"Ditipu dalam arti kata bahwa--karena dia (YF) tinggal sama tantenya (BA) satu rumah--dia adalah saksi. Saya tegaskan lagi YF tersangka, korbannya ada 9 orang," jelas Yusri.

Saat ini YF ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Pada Senin, 26 Juli 2021, telah dilakukan pengungkapan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen perekrutan tenaga kontrak/PJLP Satpol PP DKI Jakarta yang dilakukan oleh terduga Saudara YF dan Saudari BA," tulis akun Instagram resmi satpolpp.dki, Senin (26/7).
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta mengungkap penipuan dengan mengatasnamakan 'rekrutmen' anggota Satpol PP DKI. Ada dua terduga pelaku berinisial YF dan BA yang telah menipu sembilan orang dengan mempekerjakan mereka layaknya anggota resmi Satpol PP.

Aksi penipuan ini ternyata tak berhenti sampai di sini. Satpol PP DKI bahkan mengendus adanya sejumlah nama lain di perekrutan ilegal ini, seperti Dinas Ciptakarya dan Dinas Perhubungan, yang akan dipekerjakan pada Januari 2022.Satpol PP menjelaskan para korban ternyata diminta menyetor uang Rp 5-25 juta agar bisa masuk menjadi anggota resmi Satpol PP. Setelah itu, para korban mulai bekerja layaknya anggota resmi Satpol PP sejak akhir Mei lalu.

Komentar

Berita Lainnya