Selasa, 15 Februari 2022 5:0:6 WIB

DKI Masih PPKM Level 3, WFO Dilonggarkan Jadi 50 Persen
Tiongkok

Agsan

banner

Ilustrasi pekerja kantoran (Foto: Rengga Sancaya)

Jakarta - Meski disebut telah melewati puncak gelombang Omicron, DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya masih menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3. Namun ada sejumlah pelonggaran, salah satunya terkait work from office (WFO).
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 10/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Irmendagri tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga menyinggung adanya sejumlah penyesuaian terkait PPKM level 3. Pelonggaran untuk WFO disebutnya telah mempertimbangkan situasi yang berkembang.

"Dengan melihat perkembangan situasi RS yang ada, dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, pemerintah masih melihat adanya ruang dari kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam," terang Menko Luhut dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).

"Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan sektor ekonomi. Untuk itu penyesuaian PPKM berlevel di minggu ini, pemerintah akan kembali menyesuaikan batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen, menjadi 50 persen atau lebih," terangnya.

Menurut Menko Luhut, pelonggaran juga bakal berlaku untuk aktivitas seni budaya sosial bagi masyarakat umum. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat dibuka dan dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

 https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5942618/dki-masih-ppkm-level-3-wfo-dilonggarkan-jadi-50-persen.

 

Komentar

Berita Lainnya