Rabu, 21 Juli 2021 7:8:43 WIB

Deretan Imbas PPKM Darurat, Dari Pengusaha Hingga PKL
Tiongkok

Kinar Lestari

banner

Selama PPKM Darurat, okupansi sektor perhotelan tersisa 10 persen, 400 restoran terancam tutup, dan 84 ribu karyawan mal terancam kena PHK. Ilustrasi.

Pemerintah mengetatkan mobilitas masyarakat lewat PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 Juli hingga 20 Juli. PPKM Darurat berlanjut hingga 25 Juli nanti dengan istilah baru PPKM Level 4. Pengetatan dilakukan menyusul ledakan angka positif covid-19 di RI.

PPKM bisa dilonggarkan atau turun ke level 3 jika angka kasus covid-19 mulai landai atau menunjukkan tren penurunan seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7).

Persoalannya, selama periode tersebut, berbagai pengusaha dari berbagai sektor usaha mengaku terpukul berat. Tidak hanya pengusaha besar, para pelaku usaha cilik (UKM) pun menjerit.

Bahkan, Pedagang Kaki Lima (PKL) alias pedagang asongan di kota Bandung sudah mengibarkan bendera putih karena tidak kuat menerima tekanan ekonomi setelah dilanda pandemi 1,5 tahun terakhir.

Berikut adalah deretan imbas PPKM Darurat terhadap berbagai setor ekonomi rangkuman redaksi:

1. Hotel

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta menyatakan kebijakan PPKM Darurat membuat tingkat hunian atau okupansi hunian kamar hotel turun, tersisa 10 persen saja.

Menurut Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono, hanya sebagian kecil hotel yang masih mendapatkan okupansi tinggi. Itupun karena hotel-hotel tersebut menjadi tempat penginapan tenaga kesehatan yang bertugas di masa pandemi covid-19 dan tempat isolasi mandiri untuk orang tanpa gejala (OTG).

Dari sekitar 950 hotel di Jakarta, hanya 20 hotel yang ikut dalam program tersebut. Sedangkan sisanya lesu karena sepi pemesanan.

"Penurunannya jauh dari 25-40 persen, sekarang tinggal 10 persen okupansi terutama di hotel-hotel non bintang dan hotel-hotel kecil," kata Sutrisno pada Selasa (20/7).


2. Restoran

PHRI menyatakan lebih dari 400 restoran di wilayah Jabodetabek terancam tutup permanen apabila PPKM Darurat diperpanjang.

Maklum, kebijakan PPKM Darurat melarang restoran menerima layanan makan di tempat atau dine in. Restoran hanya boleh melayani pesanan bungkus atau take away dan pengantaran (delivery).

Wakil Ketua PHRI Bidang Restoran Emil Arifin menuturkan survei PHRI pada Desember 2020 lalu, total restoran yang tutup permanen di Jabodetabek saja mencapai 1.033 unit usaha. Sedangkan, sekitar 400 restoran memutuskan tutup sementara.

"Ada 400 sekian yang tutup sementara, sekarang bisa jadi tutup permanen, semua itu Jabodetabek. Intinya, kalau diperpanjang semakin banyak restoran yang tutup permanen," ujarnya pada Senin (19/7).

Larangan dine in, kata Emil, membuat pendapatan restoran hanya terhimpun 10 persen. Ia memprediksi angka kerugian semua restoran di Jabodetabek selama pandemi covid-19 bisa mencapai lebih dari Rp5 triliun.

"Kerugian lima grup restoran besar saja bisa tembus Rp1 triliun selama pandemi, mungkin lebih. Kalau di Jabodetabek mungkin lebih dari Rp5 triliun," jelasnya.


3. PHK Karyawan Mal

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menuturkan 84 ribu pekerja pusat perbelanjaan atau mal terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila PPKM Darurat diperpanjang.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan PHK merupakan opsi kebijakan terakhir yang diambil pengusaha mal.

"Jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280 ribu orang, tidak termasuk karyawan penyewa atau tenant. Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30 persen," tuturnya pada Senin (19/7).

Saat ini, lanjutnya, sebagian besar karyawan mal dirumahkan, baik dengan upah penuh maupun sebagian bergantung dari kemampuan masing-masing pemilik mal. Tahapan itu juga bergantung lamanya implementasi PPKM darurat yang berdampak pada penutupan mal.

Menurut Alphonzus, kondisi pengusaha mal pada tahun ini lebih berat dibandingkan 2020 lantaran dana cadangan mereka sudah terkuras habis untuk mempertahankan bisnis di tengah pembatasan mobilitas.

Meski bisnis sempat membaik pada semester I 2021, namunpusat perbelanjaan masih mengalami defisit karena pembatasan jumlah pengunjung mal dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Para pelaku usaha memasuki 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi, karena sudah terkuras habis selama 2020 lalu yang mana digunakan hanya untuk bisa bertahan saja," katanya.


4. PKL

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cikapundung, Kota Bandung, Jawa barat mengibarkan bendera putih pada Senin (19/7). Mereka mulai kehabisan uang lantaran tak bisa berjualan.

Para PKL di Cikapundung Barat yang memasang bendera putih ingin menyampaikan pesan bahwa mereka sudah menyerah dengan kondisi perekonomian yang kian hari semakin memburuk.

Tak hanya bendera putih, spanduk bertuliskan pesan para PKL bertebaran di sepanjang Jalan Cikapundung Barat.

"PPKM harus berhasil untuk alasan kemanusiaan. Namun, jangan lupa kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bekerja karena PPKM ini harus tercukupi. Turut berduka cita atas matinya perekonomian pedagang di Cikapundung Barat," bunyi spanduk yang terpampang tersebut.

Juru Bicara Paguyuban PKL Cikapundung Barat Sukmayadi (29) menuturkan bahwa setidaknya ada 104 PKL yang terimbas selama pembatasan yang diterapkan sejauh ini. Dagangan mereka tak laku, bahkan separuhnya memilih untuk tak berjualan.

"Total kami ada 104 pedagang yang meliputi majalah, stempel, dan kuliner. Dengan kebijakan aturan pemerintah dari awal PSBB sampai sekarang PPKM darurat, kami sangat terdampak karena untuk akses pembeli ke wilayah kami tidak ada jalan yang bisa masuk," kata pria yang akrab disapa Ate itu.

Sebelum PPKM darurat diberlakukan, pemasukan para PKL sudah terpukul akibat serangkaian kebijakan selama masa pandemi covid-19 dan diperparah dengan PPKM Darurat.

"Pedagang di sini sudah sangat pasrah karena sudah tidak ada lagi jalan untuk esok atau lusa mencari sesuap nasi. Ada pedagang yang sudah menyatakan gulung tikar. Jikalau ada pembukaan jalan juga pedagang tersebut sudah bingung untuk mencari modal sedangkan untuk bantuan sudah habis," pungkasnya.

Komentar

Berita Lainnya