Selasa, 19 Oktober 2021 0:28:54 WIB

5 Aturan Baru PPKM Berlaku Mulai Hari Ini
Tiongkok

Agsan

banner

Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Jakarta - Pemerintah memperpanjang PPKM berlevel. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada sejumlah aturan yang disesuaikan seiring perkembangan COVID-19 yang terus membaik.
"Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini," kata Luhut dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Berikut daftar penyesuaian aktivitas PPKM kali ini:

1. Tempat Bermain dalam Mal Boleh Dibuka
Luhut mengatakan tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka di daerah PPKM level 2. Akan tetapi harus ada aturan yang harus dipenuhi.

"Kami mensyaratkan untuk tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon serta alamat orang tua pada waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut.

2. Kapasitas Bioskop Jadi 70%
Pemerintah juga menyesuaikan kapasitas untuk bioskop. Pada daerah PPKM level 2 dan 1, kapasitas bioskop menjadi 70%.

"Kapasitas bioskop untuk level 1 dan 2 bisa dinaikkan menjadi 70%, dan anak-anak diperkenankan masuk bioskop untuk level 1 dan 2," ujar Luhut.

3. Aturan Sopir Angkutan Logistik
Lebih lanjut, Luhut mengatakan bagi sopir angkutan logistik telah divaksin Corona dua kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. "Sopir logistik yang menjadi isu kemarin, dan kami sudah ketemu mereka, yang sudah vaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik," terang Luhut. 
Selain itu, Luhut mengatakan, bakal ada random testing kepada para sopir angkutan logistik. 
"Kami mengimbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya segera melaporkan diri untuk diperiksa," kata Luhut yang juga koordinator PPKM wilayah Jawa dan Bali.

4. Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata
Bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun, Luhut mengatakan bahwa pemerintah telah membolehkan mereka untuk masuk ke tempat wisata. Hal itu berlaku di daerah PPKM level 2. 
"Anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua," sebut Luhut.

5. Uji Coba Buka Wisata Ditambah
Selain itu, Luhut mengatakan pemerintah juga akan menambah uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3. Penambahan itu sesuai dengan izin Kemenparekraf. Luhut juga menjelaskan mengenai wisata air. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1.

Jangan Abai Prokes
Luhut menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyorot terkait sudah banyaknya kegiatan yang mengabaikan protokol kesehatan. Salah satu kegiatan yang disebut mengabaikan prokes yaitu pernikahan. 
"Presiden tadi mengingatkan juga sudah banyak kegiatan-kegiatan yang kadang-kadang agak mengabaikan protokol kesehatan, baik itu di pernikahan maupun di tempat ... atau pun kegiatan-kegiatan lain," ujar Luhut.

Luhut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Dia mengingatkan soal kemungkinan gelombang ke-3 pandemi COVID-19.

"Kami sekali lagi mengimbau agar seluruh masyarakat patuh, karena kita masih berjaga-jaga terhadap kemungkinan gelombang 3 yang mungkin terjadi pada Natal tahun baru yang akan datang. Jadi semua harus berhati-hati," ujar Luhut.

 https://news.detik.com/berita/d-5773082/5-aturan-baru-ppkm-berlaku-mulai-hari-ini.

 

Komentar

Berita Lainnya