Minggu, 25 Juli 2021 16:36:47 WIB

PPKM Level 4 Dilonggarkan, Penyekatan di Jakarta Tetap Berlaku
Tiongkok

Angga Mardiansyah

banner

Ilustrasi penyekatan (Foto: Rengga Sancaya)

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 dengan sejumlah aturan yang dilonggarkan. Namun penyekatan mobilitas warga di Jakarta masih berlaku besok.

"(Penyekatan) Masih (berlaku)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu (25/7/2021).

Sambodo menyebut syarat perjalanan warga yang hendak masuk ke Jakarta masih sama. Masyarakat tetap harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan sebagainya di pos-pos penyekatan.

"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," ucap Sambodo.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstrahati-hati," ujar Jokowi dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7).Seperti diketahui, nasib PPKM level 4 yang berakhir malam ini, 25 Juli, menemui kejelasan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melanjutkan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 dengan pelonggaran sejumlah aturan.

Dalam relaksasi PPKM level 4, sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah," kata Jokowi.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," imbuhnya.detiknews

Komentar

Berita Lainnya