Selasa, 29 Juni 2021 6:46:34 WIB

Revisi Aturan PPKM, Take Away Restoran Hingga Pukul 20.00
Tiongkok

Kinar Lestari

banner

Pemerintah merevisi sejumlah aturan PPKM Mikro Ketat di Indonesia, salah satunya terkait layanan pemesanan makanan di restoran atau take away.(CNNIndonesia/Safir Makki).

Pemerintah merevisi sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Ketat di Indonesia. Salah satunya layanan pemesanan makanan di restoran untuk dibawa pulang alias take away yang semula sesuai jam operasional toko menjadi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito saat konferensi pers hasil rapat koordinasi satgas secara virtual, Senin (28/6).

Kebijakan ini berlaku untuk restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan. Sementara, jam operasional restoran di pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh buka sampai 17.00 WIB sesuai dengan jam operasional mal.

Untuk kapasitas makan di tempat atau dine in di restoran, hanya boleh maksimal 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, belum ada kepastian kapan sekiranya kebijakan ini mulai berlaku.

Di sisi lain, pemerintah hanya memperbolehkan kapasitas kerja di perkantoran sebanyak 25 persen dari kapasitas total. Sementara sisanya mencapai 75 persen harus bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai revisi aturan PPKM Mikro Ketat ini tidak cukup efektif bila hanya diberlakukan di fasilitas-fasilitas tertentu, seperti mal. Sebab, menurutnya, aturan pengetatan seharusnya menyasar pada lingkungan dan komunitas yang lebih kecil di masyarakat.

"Pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin, dan konsisten seperti pusat perbelanjaan," kata Alphonzus kepada CNNIndonesia.com.

Ia menilai aturan pembatasan jam operasional mal dan restoran hanya akan menambah tekanan bagi dunia usaha.

"Sudah hampir dapat dipastikan rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha kembali terpukul dan kembali terpuruk," tandasnya.

Komentar

Berita Lainnya