Rabu, 4 Mei 2022 6:57:58 WIB

Kepala Otorita IKN Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu oleh Presiden
Tiongkok

Bagas Sumarlan

banner

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono (kiri) berjalan bersama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe (kanan) usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022). Kepala Otorita IKN melakukan konsultasi untuk mema

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Perpres yang diteken pada 18 April 2022 itu, ditegaskan bahwa Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden. Dilansir dari lembaran Perpres yang diunggah laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022), aturan ini tercantum pada Pasal 9 Ayat (3) yang berbunyi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Kemudian, pada Pasal 9 Ayat (1) dijelaskan Kepala Otorita IKN dan Wakil Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Pasal 9 Ayat (2) menjelaskan, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Selanjutnya, pada Pasal 10 Ayat (1) dijelaskan Kepala Otorita IKN mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.

Adapun Wakil Kepala Otorita IKN mempunyai tugas membantu Kepala Otorita IKN dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN bertanggung jawab kepada Presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/04/13031671/kepala-otorita-ikn-bisa-diberhentikan-sewaktu-waktu-oleh-presiden

Komentar

Berita Lainnya