Sabtu, 26 Februari 2022 4:46:47 WIB

Kemenlu Tiongkok Tanggapi Kebijakan Visa Inggris Terkait Hong Kong
Tiongkok

Agsan

banner

juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin

Beijing - Menanggapi rencana baru Inggris tentang visa warga Hong Kong, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin menunjukkan, segelintir orang Inggris tetap memiliki mentalitas lama penjajah, berniat menjadikan warga Hong Kong sebagai warga kelas dua Inggris.

Dikabarkan, Kementerian Dalam Negeri Inggris hari Kamis lalu (24/02) menyebut bahwa pihaknya akan mengeluarkan rencana baru pada Oktober mendatang, yaitu warga Hong Kong yang dilahirkan sesudah 1 Juli 1997 dan usianya sudah genap 18 tahun, asal salah satu pihak orang tuanya memiliki paspor BNO, anaknya dapat secara independen memohon visa terkait kepada Inggris.

Wang Wenbin menunjukkan, tindakan Inggris tersebut secara fundamental melanggar MoU yang dijanjikannya, secara terang-terangan mencampuri urusan Hong Kong, dan dengan kasar mengintervensi urusan dalam negeri Tiongkok, melanggar hukum internasional dan patokan pokok hubungan internasional, Tiongkok menyatakan ketidakpuasan yang kuat dan tentangan yang tegas atas hal tersebut.

https://indonesian.cri.cn/2022/02/26/ARTIJaMHpZU4UCyEvoqDIByo220226.shtml

Komentar

Berita Lainnya