Jumat, 18 Februari 2022 5:24:32 WIB

WHO Izinkan Durasi Masa Karantina Dipangkas, Ini Syaratnya
Tiongkok

Bagas Sumarlan

banner

Ilustrasi karantina WNI dan WNA dari luar negeri. Masa karantina terbaru, masa karantina dari luar negeri. (Shutterstock/Liudmyla Guniavaia)

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan aturan karantina terbaru untuk negara-negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi. WHO mengizinkan durasi masa karantina dipangkas, dengan syarat tertentu. WHO mengatakan bahwa negara yang mengalami lonjakan kasus infeksi virus corona dapat memangkas durasi karantina yang sebelumnya ditentukan selama 14 hari. Bukan tanpa alasan, pihaknya mengizinkan durasi masa karantina bisa dikurangi agar mencegah sistem kesehatan di seluruh dunia kewalahan. Terlebih di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat infeksi varian Omicron atau B.1.1.529 di berbagai negara. “Dengan penyebaran kasus Omicron yang cepat di seluruh dunia, kapasitas pelacakan kontak di banyak negara bisa kewalahan,” demikian pernyataan WHO seperti dilansir dari Aljazeera, Kamis (17/2/2022).

Perlu diketahui, rekomendasi WHO soal masa karantina ini pun memiliki syarat tertentu. Pejabat WHO mencontohkan, masa karantina dapat dipersingkat menjadi tujuh hari dengan hasil tes PCR negatif, dan orang tersebut tidak menunjukkan gejala Covid-19. Kemudian, durasi karantina juga bisa menjadi 10 hari tanpa perlu tes Covid-19 jika tidak ada gejala.

“Mengingat situasi sekarang, negara dapat mempertimbangkan pendekatan pragmatis, mengingat pelacakan kontak dan persyaratan karantina di masyarakat dapat menyebabkan gangguan terhadap layanan penting, termasuk layanan kesehatan,” papar WHO. Di sisi lain, Badan kesehatan PBB pun menyampaikan bahwa pedoman baru ini dapat digunakan di wilayah yang pusat pelayanan termasuk layanan kesehatannya, tengah berada di bawah tekanan. "Jika tes untuk mempersingkat karantina tidak memungkinkan, tidak adanya perkembangan gejala dapat digunakan sebagai proksi," ungkap WHO dalam panduan terbarunya.

Kendati demikian, WHO mencatat bahwa seseorang yang menjalani masa karantina singkat ini agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), dan tetap berhati-hati apabila muncul gejala Covid-19. Selain durasi masa karantina, terkait langkah-langkah pelacakan kontak erat dengan pasien Covid-19, WHO menjelaskan, kelompok yang berisiko tinggi seperti petugas kesehatan, orang dengan penyakit penyerta (komorbid) atau mereka yang belum divaksinasi harus diprioritaskan.

https://www.kompas.com/sains/read/2022/02/18/113300723/who-izinkan-durasi-masa-karantina-dipangkas-ini-syaratnya

Komentar

Berita Lainnya