Rabu, 9 Oktober 2024 11:8:32 WIB

BPOM Mengamankan Produk Obat Bahan Alam Ilegal Atau Tanpa Izin Edar
Indonesia

Endro

banner

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar (tengah) saat melakukan konferensi pers di hadapan media. (FOTO: BPOM)

BANDUNG, Radio Bharata Online – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin 7 September telah mengamankan produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar.  Produk obat yang diamankan, diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp8,1 miliar. Produk ilegal tersebut tersebar di agen obat bahan alam (OBA) ilegal di wilayah Kota Bandung dan Cimahi. 

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar saat melakukan konferensi pers di hadapan media terkait temuan penindakan ini, mengungkapkan bahwa agen OBA tersebut mendistribusikan OBA yang tidak memiliki izin edar BPOM. OBA tersebut juga tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, mutu, serta diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). 

BKO yang ditemukan terkandung di dalam produk OBA ilegal tersebut antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. 

Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM, seperti Cobra X, Spider,  Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling. 

Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan atau mengandung BKO, sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian.

Taruna Ikrar mengatakan,  produk ilegal yang mengandung BKO ini diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.  Jumlah barang bukti OBA ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces), dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar.

Temuan dari penindakan kali ini, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara OBA sebesar Rp2,2 miliar. 

Berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar. (BPOM)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner