Kamis, 25 November 2021 9:3:1 WIB

MK Perintahkan UU Ciptaker Diperbaiki, Bagaimana Respons Pemerintah dan Penggugat?
Tiongkok

Angga Mardiansyah

banner

Massa dari berbagai elemen buruh turut serta mengawal sidang putusan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konsitusi (MK) Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Suara.com/Yosea Arga)

Hari ini dalam sebuah persidangan yang mendapatkan sorotan secara nasional, hakim Mahkamah Konstitusi menolak sebagian permohonan judicial review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen masyarakat.

\r\n\r\n

Tapi, MK meminta pemerintah dan DPR memperbaiki kembali UU Cipta Kerja paling lama dua tahun.

\r\n\r\n

Bagaimana tanggapan pemerintah dan penggugat atas keputusan yang dibacakan hari ini?

\r\n\r\n

Sejak tadi, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengikuti jalannya persidangan itu.

\r\n\r\n

Airlangga menyebutkan pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan hakim MK "serta akan melaksanakan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud."

\r\n\r\n

Dia juga menyebut "putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan."

\r\n\r\n

Pemerintah sebagaimana dikatakan Airlangga juga tidak akan menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan sebagaimana perintah MK.

\r\n\r\n

"Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU cipta kerja tetap berlaku," tutur Airlangga.

\r\n\r\n

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut."

\r\n\r\n

Menjelang putusan, berbagai elemen buruh demonstrasi di depan gedung MK menuntut hakim membuat keputusan yang berpihak pada mereka. 

\r\n\r\n

Apabila keputusan MK merugikan buruh, mereka akan melanjutkan aksi massa, bahkan mogok kerja secara nasional.

\r\n\r\n

Putusan MK dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman secara daring.

\r\n\r\n

"Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI."

\r\n\r\n

"Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian."

\r\n\r\n

Hakim menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

\r\n\r\n

MK menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai ada perbaikan pembentukan.

\r\n\r\n

"Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Anwar.

\r\n\r\n

Anwar menyebutkan jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

\r\n\r\n

"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," kata Anwar.

\r\n\r\n

Hakin memerintahkan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

\r\n\r\n

"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata dia.

\r\n\r\n

Elemen masyarakat yang mengajukan judicial review, antara lain Migrant Care dan Masyarakat Adat Minangkabau.

\r\n\r\n

Menanggapi putusan MK, hari ini, pengacara penggugat Viktor Santosa Tandiasa berkata "paling penting terhadap kebijakan- kebijakan strategis itu harus ditangguhkan."

\r\n\r\n

"Jadi ketika ada kebijakan-kebijakan yang merugikan buruh yang menggunakan UU Cipta Kerja, maka semua otomatis harusnya batal demi hukum, karena sudah ditangguhkan oleh MK."

\r\n\r\n

"Sehingga kalau tindak lanjut dari sini seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan itu harus membatalkan semua aturan-aturan yang terkait dengan buruh yang lahir karena UU Cipta Kerja, karena MK sendiri mengatakan." [rangkuman laporan Suara.com]suara.com

Komentar

Berita Lainnya