Minggu, 18 April 2021 23:36:35 WIB
Sidang Rizieq Kasus Petamburan-Megamendung Digelar Hari Ini
Tiongkok
Kinar Lestari
Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jemaah di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (Antara Foto/ARIF FIRMANSYAH)
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali mengagendakan sidang kasus kerumunan Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor dengan terdakwa mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab, hari ini, Senin (19/4).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang diketahui juga berkaitan dengan terdakwa Eks Ketum FPI Shabri Lubis dan 4 orang lainnya.
"Perkara nomor 221 dan 226 [Rizieq] dan perkara 222 [Shabri dkk] dengan Majelis Hakim Suparman Nyompa," kata Alex dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Alex memastikan sidang tersebut tak akan disiarkan langsung melalui layanan daring di Kanal Youtube Pengadilan Negeri Jaktim seperti sidang-sidamg sebelumnya. Ia mengklaim hal tersebut sudah sesuai dengan pasal 159 KUHAP. Meski demikian, para wartawan masih bisa meliput jalannya sidang melalui monitor yang sudah disediakan di area PN Jaktim.
"Hakim memerintahkan para saksi untuk tak berkomunikasi, hal itu bertujuan agar tak saling mempengaruhi," kata Alex.
Terpisah, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan agenda sidang hari ini tetap menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum. Meski demikian, ia belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada hari ini.
"Belum ada [info saksinya]," kata Aziz semalam.
Pada sidang yang digelar Senin (12/4), jaksa menghadirkan 10 orang saksi dalam kasus Petamburan. Mereka di antaranya Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Oka Setiawan, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara hingga Eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
Rizieq telah didakwa menghasut masyarakat untuk hadir di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada pertengahan November 2020 lalu.
Dalam kasus itu, ia dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.http://www.cnnindonesia.com
Komentar
Berita Lainnya
Xi Jinping: Biar Semua Orang Lansia Mempunyai Kehidupan Masa Tua Yang Berbahagia Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:14:40 WIB
Hasil Studi Ilmuwan Tiongkok, Minum Teh Setiap Hari Turunkan Risiko Diabetes Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:21:52 WIB
Tiongkok Produksi Kereta Api Hibrid yang BebasPolusi Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:26:6 WIB
Tiongkok Perkirakan Jual 68,5 Juta Tiket Kereta Selama Libur Hari Nasional Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:42:10 WIB
Tiongkok: Perlu Bersama Lindungi Fasilitas Infrastruktur Lintas Negara Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:48:4 WIB
Padi Hemat Air Bantu Petani Panen Melimpah di Tengah Kekeringan Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:51:7 WIB
Lanjutkan Balapan di Musim 2023, Zhou Guanyu Ingin Bawa Semangat dan Budaya Tiongkok Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 15:19:35 WIB
Tiongkok Larang Rokok Elektrik Rasa Buah dalam Peningkatan Regulasi Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:14:12 WIB
Tiongkok mendesak AS untuk mengakhiri kekerasan polisi terhadap orang kulit hitam Amerika selama sesi PBB Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:45:29 WIB
Setengah komunitas pedesaan di Tiongkok tercakup layanan perawatan lansia Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:49:6 WIB
Guangzhou: Gerbang maritim Tiongkok ke dunia sejak zaman kuno Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:10:22 WIB
Tiongkok kalahkan Slovenia dan AS di Kejuaraan Tenis Meja Beregu Dunia Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:20:34 WIB
Pemasangan Atap Beton Pertama Terowongan Jalan Raya Terpanjang di Provinsi Jiangsu Tiongkok Telah dimulai Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:25:54 WIB
Tiongkok ingin mengoptimalkan struktur ekonomi negara Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:30:30 WIB
Sinopec Tiongkok ingin hapus daftar ADS dari London Stock Exchange Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:50:46 WIB