Minggu, 18 April 2021 23:36:35 WIB

Sidang Rizieq Kasus Petamburan-Megamendung Digelar Hari Ini
Tiongkok

Kinar Lestari

banner

Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jemaah di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (Antara Foto/ARIF FIRMANSYAH)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali mengagendakan sidang kasus kerumunan Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor dengan terdakwa mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab, hari ini, Senin (19/4).

\

 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang diketahui juga berkaitan dengan terdakwa Eks Ketum FPI Shabri Lubis dan 4 orang lainnya.

"Perkara nomor 221 dan 226 [Rizieq] dan perkara 222 [Shabri dkk] dengan Majelis Hakim Suparman Nyompa," kata Alex dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Alex memastikan sidang tersebut tak akan disiarkan langsung melalui layanan daring di Kanal Youtube Pengadilan Negeri Jaktim seperti sidang-sidamg sebelumnya. Ia mengklaim hal tersebut sudah sesuai dengan pasal 159 KUHAP. Meski demikian, para wartawan masih bisa meliput jalannya sidang melalui monitor yang sudah disediakan di area PN Jaktim.

"Hakim memerintahkan para saksi untuk tak berkomunikasi, hal itu bertujuan agar tak saling mempengaruhi," kata Alex.

Terpisah, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan agenda sidang hari ini tetap menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum. Meski demikian, ia belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada hari ini.

"Belum ada [info saksinya]," kata Aziz semalam.

Pada sidang yang digelar Senin (12/4), jaksa menghadirkan 10 orang saksi dalam kasus Petamburan. Mereka di antaranya Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Oka Setiawan, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara hingga Eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Rizieq telah didakwa menghasut masyarakat untuk hadir di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada pertengahan November 2020 lalu.

Dalam kasus itu, ia dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.http://www.cnnindonesia.com

Komentar

Berita Lainnya