Jumat, 19 November 2021 0:5:35 WIB

Polri Beri Arahan Cegah Pelanggaran Anggota: Layani Masyarakat dengan Nurani
Tiongkok

Agsan

banner

Wakabareskrim Irjen Syahardiantono (dok. istimewa)

Jakarta - Polri memberikan petunjuk dan arahan guna mitigasi serta mencegah pelanggaran anggota pada fungsi reserse. Petunjuk dan arahan ini diberikan sebagai bentuk upaya mewujudkan penegakan hukum yang adil, sebagaimana program PRESISI Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
\r\nPetunjuk dan arahan tersebut disampaikan, antara lain, oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melalui Wakabareskrim Irjen Syahardiantono, Irwasum Polri yang diwakili Wairwasum Irjen Agung Wicaksono, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan Karo Wassidik Brigjen Iwan Kurniawan. Kegiatan ini digelar di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Kamis (18/11/21).
\r\n
\r\nWakabareskrim Irjen Syahardiantono meminta para penyidik Polri selalu berempati dan saling mengingatkan saat menjalankan tugas. Dia mengingatkan bahwa apa pun yang dilakukan akan berimbas kepada diri sendiri.
\r\n
\r\n"Agar dalam melaksanakan tugas harus selalu berempati, jangan sampai khilaf dan tertutup hatinya, dan harus saling mengingatkan untuk menghindari terjadinya celah penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik fungsi reskrim," kata Syahardiantono.
\r\n
\r\n"Niatkan diri kita dalam melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat dengan hati nurani, jangan tergoda nafsu yang sesaat, apapun yang kita kerjakan akan berimbas pada diri kita sendiri, keluarga dan institusi kita," sambungnya.
\r\n
\r\nSyahardiantono juga menekankan kepada seluruh fungsi penyidik reserse agar betul-betul menegakkan hukum yang berkeadilan. Dia ingin tidak ada lagi kalimat 'tajam ke bawah, tumpul ke atas', yang ditujukan kepada Polri.
\r\n
\r\n"Tidak ada lagi bahasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terkait penanganan perkara. Jadilah penyidik yang problem solver dan konsultan yang solutif, tidak makelar, ungkap kasus-kasus yang meresahkan, hindari upaya yang kontra produktif" ujarnya.
\r\n
\r\nBerdasarkan data rekapitulasi Rowassidik Bareskrim Polri, jumlah pengaduan masyarakat dalam kurun 2020-2021 mengalami peningkatan yang signifikan, dari 1.376 menjadi 3.023 aduan.
\r\n
\r\nWairwasum Irjen Agung Wicaksono menuturkan pengaduan masyarakat bertujuan sebagai kontrol terhadap anggota Polri. Agung menegaskan peningkatan profesionalisme anggota Polri harus dirasakan masyarakat.
\r\n
\r\n"Adanya aplikasi Dumas PRESISI sebagai kontrol anggota Polri. Pedomani aturan yang berlaku dan tingkatkan profesionalisme serta restorative justice harus dapat dirasakan masyarakat," ujarnya.
\r\n
\r\n"Pedomani aturan yang berlaku dan tingkatkan profesionalisme serta terapkan restorative justice harus dapat dirasakan masyarakat dan jangan memanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi. Tingkatkan profesionalisme, lakukan asas penegakan hukum dan bermoral," imbuh Agung.
\r\n
\r\nPada kegiatan tersebut, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat mengawasi segala tindakan negatif anggota Polri. Sambo mempertanyakan soal penurunan pelanggaran anggota Polri tapi pengaduan meningkat.
\r\n
\r\n"Masyarakat dapat menjadi wartawan dan dapat mengunggah pelanggaran anggota Polri. Fenomena pelanggaran anggota Polri yang menurun, namun data pengaduan masyarakat meningkat," tutur Sambo.
\r\n
\r\nMenurut Sambo, ada beberapa faktor yang mempengaruhi penyimpangan anggota Polri. Mulai dari komunitas dari sisi individu, dan budaya kerja dari aspek organisasi.
\r\n
\r\n"Faktor yang mempengaruhi penyimpangan anggota adalah faktor individu seperti ideologi, spiritual dan komunitas, faktor organisasi meliputi budaya kerja, sosialisasi, fasilitas dan infrastruktur serta indikator kinerja" papar Kadivpropam Polri.
\r\n
\r\nSementara itu, Karo Wassidik Brigjen Iwan Kurniawan menjabarkan upaya mencegah dan mitigasi pelanggaran anggota. Ada 4 poin yang dijabarkan, yakni preemtif artinya penguatan solidaritas internal, preventif artinya perhatian pimpinan, respresif artinya penegakan disiplin maupun kode etik, dan kerja sama, yang meliputi komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi.
\r\n
\r\n"Dumas yang masuk langsung ditangani oleh Biro Wassidik dan langsung memberikan perkembangan kepada dumas," ujar Iwan.
\r\n
\r\n"Khusus dumas diatur dengan mekanisme gelar perkara khusus yang mana wajib melibatkan fungsi pengawasan internal Polri (Itwasum dan Propam Polri) dan ahli untuk hasil lebih objektif serta membuka ruang komunikasi secara transparan antara pelapor dan terlapor," sambungnya.
\r\n
\r\nDi akhir kegiatan, Wakabareskrim Irjen Syahardiantono mengajak seluruh anggota Polri meluruskan niat dan perbuatan dalam bertugas. Dia berpesan agar seluruh anggota Polri menanamkan rasa malu untuk berbuat salah.
\r\n
\r\n"Mari luruskan niat dan perbuatan kita dalam melaksanakan tugas, saling mengingatkan dan tanamkan rasa malu untuk berbuat salah serta jadikan pekerjaan ini menjadi ladang ibadah," tutupnya.
\r\n
\r\nhttps://news.detik.com/berita/d-5817622/polri-beri-arahan-cegah-pelanggaran-anggota-layani-masyarakat-dengan-nurani/2
\r\n
\r\n 

Komentar

Berita Lainnya