Selasa, 28 September 2021 7:6:1 WIB

Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa PNS hingga Direktur Perusahaan
Tiongkok

Angga Mardiansyah

banner

Ilustrasi Gedung KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida. Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan kepada lima orang saksi, mereka diperiksa di Kantor BPKP Yogyakarta pada hari ini, Selasa (28/9/2021).

“Hari ini (28/9) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/9/2021).

Adapun kelima saksi itu adalah Direktur Utama PT Titimatra Tujutama (Direktur Teknis pada 2015), Dionsius Anas Racmad Alexander, Edy Wahyudi (PNS Provinsi DI Yogyakarta, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DI Yogyakarta) dan Mochamad Amin seorang wirausaha (Pedagang/Network Marketing), Fathur Rochman (Team Leader PT BINA KARYA Tahun 2014), dan Toni (Marketing PT Solusi Bangun Beton).

Sebelumnya, KPK masih merahasiakan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Ali mengatakan, alasannya penyidik masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi proyek stadion Mandala Krida.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.

Ali mengatakan sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan.

Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kata Ali, KPK nantinya akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan dan akuntabel berdasarkan yang termaktub dalam Undang Undang KPK.suara.com

Komentar

Berita Lainnya