Selasa, 19 April 2022 10:25:59 WIB

Tradisi Mudik Lebaran
Tiongkok

Dewi Kinar Lestari

banner

mudik

Sejak kapan fenomena mudik ini berkembang di Indonesia?

Dosen sejarah Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Silverio Raden Lilik Aji Sampurno mengungkapkan, mudik sudah ada sejak zaman Majapahit dan Mataram Islam.

Sejarah mudik bermula dari kekuasaan Majapahit yang luas hingga Sri Lanka dan Semenanjung Malaya. Untuk menjaga wilayah kekuasaannya yang luas, sang raja menempatkan pejabat di berbagai daerah.

Suatu waktu, pejabat-pejabat itu pulang untuk menghadap raja dan mengunjungi kampung halaman.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Mataram Islam untuk menjaga wilayah kekuasaan. Di Mataram Islam, pejabatnya pulang secara khusus ketika Idul Fitri datang.

Kedua hal itulah yang menjadi asal mula tradisi mudik di Indonesia.

Istilah mudik sendiri baru tren pada tahun 1970-an sebagai sebuah tradisi yang dilakukan oleh perantau di berbagai daerah untuk kembali ke kampung halamannya, untuk berkumpul bersama dengan keluarga.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mudik memiliki arti “ke udik” serta “pulang ke kampung halaman”.

Sementara dalam Bahasa Jawa Ngoko, mudik berasal dari kata “Mulih Disik” yang artinya pulang dulu.

Ini diartikan juga dengan pulang yang hanya sebentar untuk melihat keluarga setelah lama tinggal di tanah rantau.

Sedangkan, orang Betawi mengartikan mudik sebagai "Kembali ke Udik". Dalam bahasa Betawi, udik sendiri memiliki arti kampung.

 

 

Aturan Mudik Lebaran 2022

 

Pemerintah mengeluarkan aturan baru mudik lebaran tahun 2022. Setelah selama dua tahun melarang mudik lebaran dalam rangka pencegahan penularan COVID-19, kini pemerintah memperbolehkan mudik lebaran dengan aturan tertentu.

Aturan baru mudik lebaran 2022 dituangkan dalam Surat Edaran satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Aturan ditujukan untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dengan transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.

Syarat untuk Pemudik

Bagi Penerima Vaksin Booster

Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Bagi Penerima Vaksin Dosis Kedua

Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi Penerima Vaksin Dosis Pertama

Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang Memiliki Kondisi Khusus

Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melakukan kewajiban tertentu, yaitu:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Bagi Anak-Anak

Berikut aturan mudik bagi anak-anak atau pelaku perjalanan yang berusia kurang dari enam tahun:

  • Pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
  • Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

 

Aturan Protokol Kesehatan untuk Pemudik

Pemudik diwajibkan mengikuti aturan protokol kesehatan selama perjalanan mudiknya, yaitu:

  • Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker media yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker ke tempat yang telah disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
  • Tidak diperbolehkan berbicara satu atau dua arah melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, penyeberangan laut, sungai, danau, serta perjalanan udara.

Ragam Strategi Demi Macet di Tol Saat Mudik Lebaran Teredam

Diprediksi jutaan orang akan mudik ke kampung halaman masing-masing.

Mudik jalur darat via jalan tol masih menjadi favorit masyarakat. Jasa Marga sendiri memperkirakan ada jutaan kendaraan keluar Jabotabek melalui 4 Gerbang Tol Utama (GTU) saat mudik Lebaran nanti.

Jasa Marga bersama kepolisian telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi macet di jalan tol saat mudik Lebaran. Di antaranya dengan melakukan rekayasa lalu lintas contraflow dan one way secara situasional.


2,5 Juta Kendaraan Diprediksi Mudik Via Tol

Jasa Marga memprediksi mudik Lebaran 2022 mengalami lonjakan yang signifikan dibanding tahun 2021. Diperkirakan ada 2,5 juta lebih kendaraan yang akan mudik via 4 gerbang tol (GT) Utama.

"Jasa Marga memprediksi jumlah kendaraan keluar wilayah Jabotabek pada H-7 s.d H+7 Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau pada periode 25 April sampai dengan 10 Mei 2022 adalah sebanyak 2,54 juta kendaraan," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, saat jumpa pers di kantor Jasa Marga, Senin (11/4/2022).

Angka tersebut naik sebanyak 10,8% dari jumlah kendaraan periode normal pada November 2021. Sementara jumlah kendaraan mudik pada 2021 mencapai 1,4 juta.

"Mudik pada 2019 kita di angka 2,5 juta. 2020 turun 40 persen hanya sekitar 900 ribu pengendara, kemudian 2021 itu 1,4 juta. Di 2022 kami prediksi akan melebihi volume pada tahun 2019," sambungnya.


Distribusi Kendaraan dari 4 GT Utama

Potensi peningkatan volume lalu lintas di jalan tol selama periode Lebaran 2022, terjadi seminggu sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri, dari 25 April sampai 10 Mei 2022, melalui 4 GT Utama.

"(Yakni) Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Ciawi, dan Cikupa," imbuhnya.

Komentar

Berita Lainnya