Senin, 4 Oktober 2021 7:30:9 WIB

Wagub Ancam Sanksi Pembuang Paracetamol di Teluk Jakarta
Tiongkok

Adelia Astari

banner

Teluk Angke dan Ancol yang ada di wilayah Jakarta Utara dilaporkan tercemar paracetamol dengan konsentrasi tinggi. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya bakal mengambil langkah hukum kepada pihak yang terbukti membuang obat-obatan terkait temuan unsur paracetamol di Laut Jakarta.


Riza mengatakan pihaknya melalui Dinas Lingkungan Hidup saat ini masih melakukan penelitian terkait penyebab unsur Paracetamol di sejumlah titik di teluk Ibu Kota. Penelitian sekaligus guna mendalami unsur kesengajaan dalam temuan tersebut.

"Kita akan tegakkan juga nanti akan diketahui ada unsur kesengajaan dari siapapun tentu harus diberi sanksi ya," kata dia kepada wartawan di kompleks Balai Kota, Senin (4/10).

Dinas Lingkungan Hidup, kata Riza, saat ini telah mengambil sampel terkait temuan tersebut. Menurut dia, penelitian akan dilakukan selama 14 hari sebelum hasil penelitian bisa disampaikan ke publik.

Hingga saat ini, sambung Riza, pihaknya belum dapat memastikan terkait dugaan unsur kesengajaan dalam fenomena itu. Namun, ia mencurigai bahwa kasus tersebut bukan disebabkan oleh per orangah. Ia mewanti-wanti semua pihak agar tak lagi membuang obat-obatan di aliran sungai dan laut.

"Kan ga mungkin oleh satu-satu orang membuang kan, itu pasti ada sekelompok orang, artinya bukan setiap satu orang membuang, membeli, akhirnya terkumpul bukan seperti itu ya," kata dia.

"Jangan membuang sampah apalagi limbah di tempat umum, di sungai, di danau di waduk apalagi di laut tidak diperkenankan ya," tambah Riza.

Temuan kandungan Paracetamol di laut Jakarta kali pertama disebut dalam penelitian 'Konsentrasi Tinggi Paracetamol di Wilayah Perairan Teluk Jakarta, Indonesia'yang ditulis peneliti Oseanografi LIPI Wulan Koagouw dan beberapa peneliti lain.

Sementara, dua ahli sebelumnya menyebut temuan unsur Paracetamol di laut Jakarta berasal dari aliran sungai Ciliwung yang bermuara di Ancol dan muara sungai Angke. Namun, para peneliti memberi catatan, perlu penyelidikan lebih lanjut terkait kontaminasi produk farmasi ini di kawasan perairan Jakarta itu.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211004135055-20-703109/wagub-ancam-sanksi-pembuang-paracetamol-di-teluk-jakarta
 

Komentar

Berita Lainnya