Rabu, 9 November 2022 9:28:32 WIB

Menkes, Transmisi COVID-19 DKI Sudah Naik Level 3,  Hati-hati!
Indonesia

AP Wira- Radio Bharata Online

banner

Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: Agung Pambudhy)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Kasus COVID-19 di Indonesia terus mengalami  kenaikkan di beberapa hari terakhir, hal ini diduga imbas dari subvarian Omicron XBB.

disebutkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, ada tiga subvarian Omicron yang menjadi pemicu di balik kenaikan kasus yakni varian XBB, BA.2.75, dan BQ.1. Menkes Budi mengatakan Varian XBB mulai mendominasi.

seperti dikutip dari detik.com, Budi juga mengatakan,  secara nasional level transmisi komunitas atau penularan COVID-19 di masyarakat masih berada di level 1. Tercatat, tren kasus COVID-19 meningkat 11,16 per 100 ribu penduduk per minggu.

Dua provinsi tersebut  adalah DI Yogyakarta dengan 7,21 kasus perawatan mingguan per 100 ribu penduduk dan Kalimantan Timur dengan 29,15 kasus mingguan per 100 ribu penduduk.

Berkaitan dengan lonjakan kasus tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM untuk menekan angka kasus COVID-19. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022, untuk PPKM Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022.

Aturan Terbaru PPKM Level 1
Melalui instruksi Mendagri, diatur sejumlah pelaksanaan aktivitas kegiatan sehari-hari. Berikut aturan terbaru PPKM level 1 di Jabodetabek hingga 21 November 2022:

Sekolah
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Work From Office (WFO)
Kegiatan perkantoran termasuk non esensial diberlakukan maksimal 100 persen WFO, dengan syarat pegawai sudah divaksinasi COVID-19 dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Supermarket
Tempat menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan beroperasi hingga 100 persen. Pasar rakyat yang juga menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.


Makan di Tempat Umum
Kegiatan makan di tempat umum, baik di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran diizinkan hingga pukul 22:00, dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Khusus di restoran dalam gedung atau mal, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya orang dengan status hijau yang diizinkan masuk.
Untuk tempat makan yang mulai beroperasi sejak 18:00, diperbolehkan buka hingga 02:00 dini hari.

Aturan Masuk Mall
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22:00 dengan kapasitas 100 persen. Selain itu, wajib memperhatikan ketentuan berikut:
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bioskop
Kapasitas pengunjung mal di bioskop juga diizinkan hingga 100 persen, tetapi hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Pengunjung juga diperkenankan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.


Nge-gym
Fasilitas pusat kebugaran/gym, diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal (seratus persen).
Resepsi Pernikahan
Terkait pelaksanaan resepsi pernikahan, diperbolehkan untuk diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.

Pewarta: Detik.com

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner