Minggu, 8 Agustus 2021 6:27:36 WIB

Soal Pemborosan Anggaran Rapid Test, Wagub DKI: Sesuai Harga Kemenkes
Tiongkok

Angga Mardiansyah

banner

Foto: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Wilda/detikcom)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara perihal temuan pemborosan anggaran pengadaan rapid test senilai 1,19 miliar pada 2020. Riza menegaskan sejak awal pihaknya membeli alat tes sesuai harga dari Kementerian Kesehatan.

"Kita mengikuti harga yang ditentukan pempus (pemerintah pusat) melalui Kemenkes. Jadi sesuai aturan dan ketentuan yang ada," kata Riza di Mako Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).

Riza juga menyebut temuan tersebut termasuk ke dalam aspek administratif. Sehingga dia memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar.

"Terkait pemborosan masker dan rapid test itu udah dijawab dan BPK sudah mengetahui tidak ada masalah. Tidak ada ketentuan yang dilanggar," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta juga menjelaskan perihal pemborosan anggaran untuk pengadaan rapid test COVID-19 senilai Rp 1,19 miliar. Kepala Dinkes DKI Widyastuti memastikan tidak ditemukan kerugian negara dalam pengadaan rapid test Rp 1,19 miliar tersebut.

"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara," kata Widyastuti saat ditemui di kantornya, Jl Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8).

"Tidak ada kerugian negara. Itu hanya masalah administrasi saja," jelasnya.Menurut Widyastuti, pemborosan anggaran berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) itu hanya masalah administrasi semata.

Widyastuti menyebut salah satu faktor penyebab pemborosan anggaran tersebut adalah harga jual di pasaran pada saat itu tinggi. Faktor lain adalah belum ada pengiriman alat rapid test secara rutin.

Sebagaimana diketahui, pemborosan Rp 1,19 miliar untuk pengadaan rapid test itu ditemukan dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2020. Disebutkan, dalam penanganan COVID-19 di 2020, Pemprov DKI melakukan refocusing anggaran.

Salah satu yang mengalami refocusing anggaran adalah belanja tak terduga (BTT). Semula, penanganan COVID-19 di Jakarta dianggarkan senilai Rp 188 miliar. Namun kemudian dilakukan perubahan dengan disahkannya anggaran dari BTT untuk penanganan Corona sebesar Rp 5,521 triliun.

Melalui dana BTT itu, Dinkes DKI melakukan pengadaan rapid test. Dinkes DKI melakukan dua penawaran ke dua perusahaan dengan merek yang sama serta dengan waktu yang berdekatan. Namun dua merek itu diketahui memiliki harga yang berbeda.detiknews

Komentar

Berita Lainnya