JAKARTA, Radio Bharata Online - Sejumlah barang dan jasa tidak akan terkena pajak pertambahan nilai atau PPN. Meskipun, tarifnya naik menjadi 12% pada 2025, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena PPN itu di antaranya berada di sektor barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.
Sri Mulyani mengakui, PPN yang dibebaskan terhadap sejumlah barang dan jasa tersebut jarang diketahui masyarakat. Namun, ia menekankan, penikmatnya banyak kelas menengah ke atas, karena kelas bawah telah mendapatkan bansos.
Diketahui, UU HPP tidak mengatur secara rinci barang dan jasa yang bebas PPN. Rincian barang justru di atur dalam PMK No.116/PMK.010/2017. (CNBC)