Jumat, 1 September 2023 11:22:10 WIB
Kendaraan yang dimodifikasi pasti kena tilang uji emisi
Sosial Budaya
Kompas/Endro
Pemberlakuan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai Jumat 1 September 2023. FOTO: Dok NTMCPOLRI
JAKARTA, Radio Bharata Online - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menyarankan warga di wilayahnya, supaya tidak memodifikasi kendaraan terutama knalpot, agar lolos uji emisi.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati di lokasi tilang uji emisi Terminal Blok M Jakarta, hari Jumat mengatakan, penyebab tak lolos uji emisi karena sudah berulang modifikasi. Tutty memastikan kendaraan yang sudah dimodifikasi itu tidak akan lolos.
Dalam kegiatan uji emisi, Sudin LH memperhatikan unsur gas buang kendaraan bermotor seperti air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen dioksida (NO2) dan hidrokarbon (HC).
Supaya kendaraan lolos uji emisi maka menurut aturan kementrian LHK, ambang batas hidrokarbon harus di bawah 2000 ppm, dan karbon monoksida di bawah 4,5 persen.
Parameter pengecekan diantaranya mulai dari temperatur oli mesin, putaran mesin, gas buang hingga analisis dampak lingkungan.
Tutty mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi gratis di Kantor Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Tutty juga berharap tidak ada kendaraan yang dimodifikasi.
Sebagaimana diketahui, mulai Jumat 1 September 2023, Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi kendaraan di sejumlah titik di Jakarta.
Lokasi razia uji emisi itu yakni Jalan Pemuda Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat, Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Terminal Blok M Jakarta Selatan.
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, dikenakan denda tilang sebesar 250 ribu rupiah untuk motor, dan 500 ribu rupiah untuk mobil.
Penegakan hukum berupa sanksi tilang ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023. Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas, dan diminta menunjukkan tanda bukti lolos uji emisi kendaraan. (Kompas)
Komentar
Berita Lainnya
Impian Ren Zhe menggabungkan budaya melalui karyanya Sosial Budaya
Selasa, 4 Oktober 2022 17:3:36 WIB
TING BAATAR Delegasi yang mengabdikan diri untuk membantu orang Sosial Budaya
Rabu, 5 Oktober 2022 17:36:8 WIB
Kanal Besar Menyaksikan Perubahan Hangzhou dari Pusat Industri Menjadi Permata Budaya Sosial Budaya
Rabu, 5 Oktober 2022 20:44:15 WIB
Demam Bersepeda Perkotaan Mencerminkan Pembangunan Yang direncanakan, Beralih ke Gaya Hidup Hijau Sosial Budaya
Rabu, 5 Oktober 2022 21:3:58 WIB
Bali memperingati Maulid Nabi 1444 H dengan menampilkan Tari Rodat Sosial Budaya
Sabtu, 8 Oktober 2022 13:18:8 WIB
Pelestarian Lingkungan Sungai Yangtze Sosial Budaya
Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB
Meningkatnya Populasi panda penangkaran global Sosial Budaya
Rabu, 12 Oktober 2022 22:28:3 WIB
80 Persen kapas di Petik oleh Mesin Pemanen di Xinjiang Sosial Budaya
Rabu, 12 Oktober 2022 22:32:41 WIB
Musik Tradisional di Kota Es Harbin Daya Tarik Wisata Global Sosial Budaya
Selasa, 18 Oktober 2022 22:53:38 WIB
Transformasi Bekas Kompleks Industri di Liaoning Menjadi Taman Budaya Sosial Budaya
Rabu, 19 Oktober 2022 10:28:48 WIB
Hong Kong Freespace Jazz Fest hadir kembali, menampilkan Jill Vidal, Eugene Pao dan Ted Lo Sosial Budaya
Senin, 24 Oktober 2022 18:0:34 WIB
Perlindungan Digital Pada Situs Gua Berusia 1600 tahun Di Kota Zhangye Sosial Budaya
Jumat, 28 Oktober 2022 12:8:17 WIB
Situs Warisan Budaya, Memperkokoh Kepercayaan Bangsa Sosial Budaya
Minggu, 30 Oktober 2022 8:21:51 WIB
Hari Kota Sedunia dirayakan di Shanghai Sosial Budaya
Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB
Wang Yaping: Impian Terbesarku adalah Kembali Terbang ke Luar Angkasa Sosial Budaya
Jumat, 4 November 2022 18:6:41 WIB