Jumat, 1 September 2023 11:22:10 WIB

Kendaraan yang dimodifikasi pasti kena tilang uji emisi
Sosial Budaya

Kompas/Endro

banner

Pemberlakuan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai Jumat 1 September 2023. FOTO: Dok NTMCPOLRI

JAKARTA, Radio Bharata Online - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menyarankan warga di wilayahnya, supaya tidak memodifikasi kendaraan terutama knalpot, agar lolos uji emisi.

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati di lokasi tilang uji emisi Terminal Blok M Jakarta, hari Jumat mengatakan, penyebab tak lolos uji emisi karena sudah berulang modifikasi.  Tutty memastikan kendaraan yang sudah dimodifikasi itu tidak akan lolos.

Dalam kegiatan uji emisi, Sudin LH memperhatikan unsur gas buang kendaraan bermotor seperti air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen dioksida (NO2) dan hidrokarbon (HC).

Supaya kendaraan lolos uji emisi maka menurut aturan kementrian LHK, ambang batas hidrokarbon harus di bawah 2000 ppm, dan karbon monoksida di bawah 4,5 persen.

Parameter pengecekan diantaranya mulai dari temperatur oli mesin, putaran mesin, gas buang hingga analisis dampak lingkungan. 

Tutty mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi gratis di Kantor Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.  Tutty juga berharap tidak ada kendaraan yang dimodifikasi.

Sebagaimana diketahui, mulai Jumat 1 September 2023, Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi kendaraan di sejumlah titik di Jakarta.

Lokasi razia uji emisi itu yakni Jalan Pemuda Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat, Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Terminal Blok M Jakarta Selatan.

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, dikenakan denda tilang sebesar 250 ribu rupiah untuk motor, dan 500 ribu rupiah untuk mobil.

Penegakan hukum berupa sanksi tilang ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023. Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas, dan diminta menunjukkan tanda bukti lolos uji emisi kendaraan. (Kompas)

Komentar

Berita Lainnya

Pelestarian Lingkungan Sungai Yangtze Sosial Budaya

Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB

banner
Hari Kota Sedunia dirayakan di Shanghai Sosial Budaya

Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB

banner