Selasa, 12 September 2023 9:26:14 WIB

Terbukti tidak efektif atasi polusi udara, tilang uji emisi dibatalkan
Sosial Budaya

CNN/Endro

banner

Ilustrasi emisi gas buang Kendaraan Bermotor (sehatQ)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Polda Metro Jaya meniadakan tilang uji emisi bagi kendaraan di atas usia tiga tahun. Keputusan tersebut diambil karena sanksi tilang, dinilai tak efektif.

Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis pada hari Senin (11/9) mengatakan, pengemudi kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi, hanya diminta melalukan servis di bengkel terpercaya, dan tidak ditilang.  

Menurut Nurcholis ternyata penilangan tidak efektif, maka kendaraan yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan pihaknya berusaha menjalin komunikasi dengan pihak dealer untuk membantu servis.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Dalam penerapan tilang, mereka memberi sanksi merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar aturan, akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, juga menetapkan uji emisi hanya diberlakukan bagi kendaraan dengan usia di atas tiga tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, kendaraan yang usianya di bawah tiga tahun, masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan emisi yang berlaku. Walau begitu dia mengingatkan kualitas emisi kendaraan bakal menurun seiring waktu, apalagi bila tak dirawat dengan baik.

(CNN)

Komentar

Berita Lainnya

Pelestarian Lingkungan Sungai Yangtze Sosial Budaya

Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB

banner
Hari Kota Sedunia dirayakan di Shanghai Sosial Budaya

Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB

banner