Jumat, 10 September 2021 7:45:38 WIB
Gugat Aturan Diskriminatif, Emak-emak Malaysia Menang
Sosial Budaya
Adelia Astari
Foto ilustrasi perempuan Malaysia. (AP/Vincent Thian)
'Emak-emak' atau kaum ibu Malaysia memenangkan gugatan aturan yang dinilai diskriminatif bagi wanita yang melahirkan di luar negeri.
Aturan ini menyatakan wanita Malaysia yang menikah dengan warga negara asing dan melahirkan anaknya di luar negeri tidak dapat mewariskan kewarganegaraan Malaysia kepada anaknya.
Usaha kaum ibu ini membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan mendukung gugatan aturan yang diajukan oleh enam ibu Malaysia yang menilai peraturan tersebut melanggar konstitusi.
"Penghakiman ini mengakui kesetaraan perempuan Malaysia, dan menandai satu langkah maju menuju Malaysia yang lebih egaliter dan adil," kata Presiden LSM Family Frontiers, Suri Kempe, yang membantu membawa kasus ini ke pengadilan.
Ia juga mengatakan bahwa putusan ini berlaku untuk semua ibu Malaysia, bukan hanya penggugat dalam kasus ini.
Pengacara para ibu, Gurdial Singh Nijar juga memuji langkah pengadilan ini sebagai sebuah keputusan penting. Ia juga menilai aturan ini telah mengganggu struktur keluarga.
Namun sampai saat ini, pemerintah Malaysia belum memberikan tanggapan.
Para penggugat menilai bahwa aturan ini telah menyulitkan wanita Malaysia dan anak-anak mereka. Aturan ini membuat anak-anak wanita Malaysia yang lahir di luar negeri kesulitan mengakses layanan publik seperti pendidikan gratis dan layanan kesehatan.
Walaupun wanita Malaysia dapat mengajukan permintaan kewarganegaraan Malaysia untuk anak-anak mereka, sulit untuk mendapatkan persetujuan. Menurut Family Frontiers, Kementerian Dalam Negeri Malaysia menerima lebih dari 4.000 aplikasi dari tahun 2013 sampai 2018, tetapi hanya 142 yang disetujui.
Sebelumnya, pemerintah Malaysia berusaha menghalangi gugatan ini, dengan dalih aturan yang berlaku sesuai dengan konstitusi. Namun, penggugat menilai aturan ini melanggarkan kesetaraan gender di dalam hukum.
Para pemohon mengajukan gugatan pada Pasal 14(1)(b) dan Bagian 1(b) dan 1(c) dalam aturan Second Schedule of the Constitution Malaysia sejak tahun lalu. Pemerintah Malaysia juga mengklaim bahwa kewarganegaraan anak yang lahir di luar Malaysia hanya boleh diturunkan oleh ayah, sementara ibu tidak, dilansir FMT.
Komentar
Berita Lainnya
Impian Ren Zhe menggabungkan budaya melalui karyanya Sosial Budaya
Selasa, 4 Oktober 2022 17:3:36 WIB
TING BAATAR Delegasi yang mengabdikan diri untuk membantu orang Sosial Budaya
Rabu, 5 Oktober 2022 17:36:8 WIB
Kanal Besar Menyaksikan Perubahan Hangzhou dari Pusat Industri Menjadi Permata Budaya Sosial Budaya
Rabu, 5 Oktober 2022 20:44:15 WIB
Demam Bersepeda Perkotaan Mencerminkan Pembangunan Yang direncanakan, Beralih ke Gaya Hidup Hijau Sosial Budaya
Rabu, 5 Oktober 2022 21:3:58 WIB
Bali memperingati Maulid Nabi 1444 H dengan menampilkan Tari Rodat Sosial Budaya
Sabtu, 8 Oktober 2022 13:18:8 WIB
Pelestarian Lingkungan Sungai Yangtze Sosial Budaya
Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB
Meningkatnya Populasi panda penangkaran global Sosial Budaya
Rabu, 12 Oktober 2022 22:28:3 WIB
80 Persen kapas di Petik oleh Mesin Pemanen di Xinjiang Sosial Budaya
Rabu, 12 Oktober 2022 22:32:41 WIB
Musik Tradisional di Kota Es Harbin Daya Tarik Wisata Global Sosial Budaya
Selasa, 18 Oktober 2022 22:53:38 WIB
Transformasi Bekas Kompleks Industri di Liaoning Menjadi Taman Budaya Sosial Budaya
Rabu, 19 Oktober 2022 10:28:48 WIB
Hong Kong Freespace Jazz Fest hadir kembali, menampilkan Jill Vidal, Eugene Pao dan Ted Lo Sosial Budaya
Senin, 24 Oktober 2022 18:0:34 WIB
Perlindungan Digital Pada Situs Gua Berusia 1600 tahun Di Kota Zhangye Sosial Budaya
Jumat, 28 Oktober 2022 12:8:17 WIB
Situs Warisan Budaya, Memperkokoh Kepercayaan Bangsa Sosial Budaya
Minggu, 30 Oktober 2022 8:21:51 WIB
Hari Kota Sedunia dirayakan di Shanghai Sosial Budaya
Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB
Wang Yaping: Impian Terbesarku adalah Kembali Terbang ke Luar Angkasa Sosial Budaya
Jumat, 4 November 2022 18:6:41 WIB