Jumat, 10 September 2021 7:45:38 WIB

Gugat Aturan Diskriminatif, Emak-emak Malaysia Menang
Sosial Budaya

Adelia Astari

banner

Foto ilustrasi perempuan Malaysia. (AP/Vincent Thian)

'Emak-emak' atau kaum ibu Malaysia memenangkan gugatan aturan yang dinilai diskriminatif bagi wanita yang melahirkan di luar negeri.
Aturan ini menyatakan wanita Malaysia yang menikah dengan warga negara asing dan melahirkan anaknya di luar negeri tidak dapat mewariskan kewarganegaraan Malaysia kepada anaknya.

Usaha kaum ibu ini membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan mendukung gugatan aturan yang diajukan oleh enam ibu Malaysia yang menilai peraturan tersebut melanggar konstitusi.

"Penghakiman ini mengakui kesetaraan perempuan Malaysia, dan menandai satu langkah maju menuju Malaysia yang lebih egaliter dan adil," kata Presiden LSM Family Frontiers, Suri Kempe, yang membantu membawa kasus ini ke pengadilan.

Ia juga mengatakan bahwa putusan ini berlaku untuk semua ibu Malaysia, bukan hanya penggugat dalam kasus ini.

Pengacara para ibu, Gurdial Singh Nijar juga memuji langkah pengadilan ini sebagai sebuah keputusan penting. Ia juga menilai aturan ini telah mengganggu struktur keluarga.

Namun sampai saat ini, pemerintah Malaysia belum memberikan tanggapan.

Para penggugat menilai bahwa aturan ini telah menyulitkan wanita Malaysia dan anak-anak mereka. Aturan ini membuat anak-anak wanita Malaysia yang lahir di luar negeri kesulitan mengakses layanan publik seperti pendidikan gratis dan layanan kesehatan.

Walaupun wanita Malaysia dapat mengajukan permintaan kewarganegaraan Malaysia untuk anak-anak mereka, sulit untuk mendapatkan persetujuan. Menurut Family Frontiers, Kementerian Dalam Negeri Malaysia menerima lebih dari 4.000 aplikasi dari tahun 2013 sampai 2018, tetapi hanya 142 yang disetujui.

Sebelumnya, pemerintah Malaysia berusaha menghalangi gugatan ini, dengan dalih aturan yang berlaku sesuai dengan konstitusi. Namun, penggugat menilai aturan ini melanggarkan kesetaraan gender di dalam hukum.


Para pemohon mengajukan gugatan pada Pasal 14(1)(b) dan Bagian 1(b) dan 1(c) dalam aturan Second Schedule of the Constitution Malaysia sejak tahun lalu. Pemerintah Malaysia juga mengklaim bahwa kewarganegaraan anak yang lahir di luar Malaysia hanya boleh diturunkan oleh ayah, sementara ibu tidak, dilansir FMT.
 

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20210909151034-106-692072/gugat-aturan-diskriminatif-emak-emak-malaysia-menang

Komentar

Berita Lainnya

Pelestarian Lingkungan Sungai Yangtze Sosial Budaya

Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB

banner
Hari Kota Sedunia dirayakan di Shanghai Sosial Budaya

Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB

banner