Rabu, 8 Desember 2021 6:18:7 WIB

Suu Kyi Dibui 2 Tahun, Junta Myanmar: Tak Ada yang Kebal Hukum
Sosial Budaya

Angga Mardiansyah

banner

Aung San Suu Kyi (Foto: AFP/SAI AUNG MAIN)

Vonis hukuman penjara yang dijatuhkan pada pemimpin sipil terguling Myanmar, Aung San Suu Kyi menuai kecaman global.

Namun, seorang pejabat senior junta militer Myanmar mengatakan bahwa vonis bui tersebut menunjukkan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Pejabat itu juga mengatakan bahwa panglima militer telah meringankan hukuman Suu Kyi dengan "alasan kemanusiaan".

Seperti diberitakan kantor berita Reuters dan Channel News Asia, Rabu (8/12/2021), Menteri Informasi Maung Maung Ohn juga mengatakan bahwa sistem peradilan Myanmar tidak memihak. Ditegaskannya, vonis hukuman yang dijatuhkan pada hari Senin (6/12) terhadap peraih Nobel itu telah sesuai dengan hukum.

Aung San Suu Kyi (76) awalnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena hasutan dan melanggar peraturan COVID-19. Namun, para pemimpin junta militer Myanmar kemudian mengurangi hukumannya menjadi dua tahun penjara.

"Tidak ada seorang pun di atas hukum," kata Maung Maung Ohn, seraya menambahkan bahwa sistem peradilan Myanmar "tidak memihak".

Dia berbicara pada konferensi pers di mana dia dan menteri investasi junta mengatakan situasi di negara itu stabil.

Mereka mengatakan persiapan untuk pemilihan umum yang akan diadakan sebelum Agustus 2023 sedang berlangsung, tetapi mereka tidak mengkonfirmasi apakah partai Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi, akan diizinkan untuk bertarung.detiknews

Komentar

Berita Lainnya

Pelestarian Lingkungan Sungai Yangtze Sosial Budaya

Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB

banner
Hari Kota Sedunia dirayakan di Shanghai Sosial Budaya

Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB

banner