Kamis, 31 Agustus 2023 11:42:52 WIB

Tingkatkan angka kelahiran di Tiongkok, penerima subsidi tidak lagi memerlukan akta nikah
Sosial Budaya

Endro

banner

Wanita hamil di kelas melahirkan. Foto: CFP dan IC

BEIJING, Radio Bharata Online - Laporan berita terbaru mengungkapkan, bahwa akta nikah tidak lagi diperlukan untuk mengajukan permohonan dan menerima subsidi kehamilan di beberapa kota di Tiongkok.  Pelonggaran ini dimaksudkan  guna meningkatkan angka kelahiran yang menurun.

Otoritas keamanan medis di Kotamadya Chongqing, Tiongkok Barat Daya mengatakan, mulai 1 September, tertanggung asuransi tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan akta nikah dan akta kelahiran, ketika mengajukan permohonan manfaat asuransi kehamilan.

Tidak hanya di Chongqing, kebijakan serupa yang dioptimalkan untuk mendorong persalinan, juga telah diterapkan di banyak tempat termasuk Provinsi Guizhou di Tiongkok Barat Daya, Provinsi Shaanxi di Tiongkok Barat Laut, Provinsi Hunan di Tiongkok Tengah, dan Provinsi Jiangsu di Tiongkok Timur.

Selama kewajiban pembayaran asuransi kehamilan terpenuhi, tidak ada batasan di tingkat nasional untuk menikmati manfaat yang sesuai.

Materi terkait yang diperlukan untuk menerima tunjangan kehamilan melalui asuransi kehamilan, tidak perlu menyertakan dokumen seperti akta nikah.

Berbagai Kota di Tiongkok telah menerapkan kebijakan-kebijakan positif seperti jaminan asuransi, dan pemberian subsidi perawatan anak atau pembelian rumah, untuk meningkatkan angka kelahiran dan jumlah pencatatan pernikahan.

Pada tahun 2022, populasi di daratan Tiongkok mencatat pertumbuhan negatif pertama dalam 61 tahun, menurun sebesar 850.000 tahun ke tahun, menjadi 1,4118 miliar.

Menurut Biro Statistik Nasional (NBS) pada bulan Januari, jumlah kelahiran mencapai 9,56 juta pada tahun 2022, terendah sejak berdirinya Republik Rakyat Tiongkok pada tahun 1949. (GT)

Komentar

Berita Lainnya

Pelestarian Lingkungan Sungai Yangtze Sosial Budaya

Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB

banner
Hari Kota Sedunia dirayakan di Shanghai Sosial Budaya

Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB

banner