Kamis, 3 Oktober 2024 10:16:53 WIB
Guru Besar Fikih: Produk Halal Tak Boleh Gunakan Nama Barang Haram
Sosial Budaya
Endro
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa ketentuan halal dilakukan oleh para ahli agama. Kiai Niam menjelaskan, hal itu dilakukan karena ketentuan halal merupakan urusan keagamaan. (MUI)
JAKARTA, Radio Bharata Online - Baru-baru ini beredar video dari masyarakat, yang menemukan adanya produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementrian Agama.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mamat Salamet Burhanudin, mengatakan, persoalan produk ‘beer’, ‘tuak’, dan ‘wine’ yang mendapatkan sertifikasi halal, hanya berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produk. Karena itu, kehalalan dari produk-produk tersebut sudah terjamin.
Sementara itu Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, mengatakan, penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, dan tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut.
Guru Besar Ilmu Fikih ini menyatakan, penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan oleh MUI. Setidaknya ada kriteria seperti tidak boleh menggunakan nama, simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk, untuk nama yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan.
Selain itu, dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, produk halal tidak boleh menggunakan nama makanan atau minuman yang mengarah pada benda atau binatang yang diharamkan, termasuk nama miras.
Atas dasar itu, Niam mengimbau agar lebih teliti dalam penetapan kehalalan produk melalui mekanisme self declare. Dia juga menegaskan akan segera berkoordinasi dengan BPJPH agar kasus-kasus serupa tidak terulang.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan sertifikasi halal melalui self declare mengandung kerawanan, karena itu harus sangat berhati-hati. (MUI)
Komentar
Berita Lainnya
Impian Ren Zhe menggabungkan budaya melalui karyanya Sosial Budaya
Selasa, 4 Oktober 2022 17:3:36 WIB
TING BAATAR Delegasi yang mengabdikan diri untuk membantu orang Sosial Budaya
Rabu, 5 Oktober 2022 17:36:8 WIB
Kanal Besar Menyaksikan Perubahan Hangzhou dari Pusat Industri Menjadi Permata Budaya Sosial Budaya
Rabu, 5 Oktober 2022 20:44:15 WIB
Demam Bersepeda Perkotaan Mencerminkan Pembangunan Yang direncanakan, Beralih ke Gaya Hidup Hijau Sosial Budaya
Rabu, 5 Oktober 2022 21:3:58 WIB
Bali memperingati Maulid Nabi 1444 H dengan menampilkan Tari Rodat Sosial Budaya
Sabtu, 8 Oktober 2022 13:18:8 WIB
Pelestarian Lingkungan Sungai Yangtze Sosial Budaya
Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB
Meningkatnya Populasi panda penangkaran global Sosial Budaya
Rabu, 12 Oktober 2022 22:28:3 WIB
80 Persen kapas di Petik oleh Mesin Pemanen di Xinjiang Sosial Budaya
Rabu, 12 Oktober 2022 22:32:41 WIB
Musik Tradisional di Kota Es Harbin Daya Tarik Wisata Global Sosial Budaya
Selasa, 18 Oktober 2022 22:53:38 WIB
Transformasi Bekas Kompleks Industri di Liaoning Menjadi Taman Budaya Sosial Budaya
Rabu, 19 Oktober 2022 10:28:48 WIB
Hong Kong Freespace Jazz Fest hadir kembali, menampilkan Jill Vidal, Eugene Pao dan Ted Lo Sosial Budaya
Senin, 24 Oktober 2022 18:0:34 WIB
Perlindungan Digital Pada Situs Gua Berusia 1600 tahun Di Kota Zhangye Sosial Budaya
Jumat, 28 Oktober 2022 12:8:17 WIB
Situs Warisan Budaya, Memperkokoh Kepercayaan Bangsa Sosial Budaya
Minggu, 30 Oktober 2022 8:21:51 WIB
Hari Kota Sedunia dirayakan di Shanghai Sosial Budaya
Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB
Wang Yaping: Impian Terbesarku adalah Kembali Terbang ke Luar Angkasa Sosial Budaya
Jumat, 4 November 2022 18:6:41 WIB