Kamis, 3 Oktober 2024 10:16:53 WIB

Guru Besar Fikih: Produk Halal Tak Boleh Gunakan Nama Barang Haram
Sosial Budaya

Endro

banner

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa ketentuan halal dilakukan oleh para ahli agama. Kiai Niam menjelaskan, hal itu dilakukan karena ketentuan halal merupakan urusan keagamaan. (MUI)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Baru-baru ini beredar video dari masyarakat, yang menemukan adanya produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementrian Agama.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mamat Salamet Burhanudin, mengatakan, persoalan produk ‘beer’, ‘tuak’, dan ‘wine’ yang mendapatkan sertifikasi halal, hanya berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produk. Karena itu, kehalalan dari produk-produk tersebut sudah terjamin.

Sementara itu Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, mengatakan, penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, dan tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut.

Guru Besar Ilmu Fikih ini menyatakan, penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan oleh MUI. Setidaknya ada kriteria seperti tidak boleh menggunakan nama, simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk, untuk nama yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan.  

Selain itu, dalam ketentuan Fatwa MUI  nomor 44 tahun 2020, produk halal tidak boleh menggunakan nama makanan atau minuman yang mengarah pada benda atau binatang yang diharamkan, termasuk nama miras. 

Atas dasar itu, Niam mengimbau agar lebih teliti dalam penetapan kehalalan produk melalui mekanisme self declare. Dia juga menegaskan akan segera berkoordinasi dengan BPJPH agar kasus-kasus serupa tidak terulang. 

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan sertifikasi halal melalui self declare mengandung kerawanan, karena itu harus sangat berhati-hati.  (MUI)

Komentar

Berita Lainnya

Pelestarian Lingkungan Sungai Yangtze Sosial Budaya

Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB

banner
Hari Kota Sedunia dirayakan di Shanghai Sosial Budaya

Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB

banner