Selasa, 16 Januari 2024 9:36:48 WIB

Bikin silau dan sakit mata, Kapolri perintahkan Lampu Rotator di Mobil Polisi Ditutup Kaca Film
Sosial Budaya

Endro

banner

Proses pemasangan stiker film untuk 9 kendaraan dinas mobil Satlantas Polres Tulungagung. (istimewa)

JAKARTA, Radio Bharata Online – Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan Surat Telegram yang isinya memerintahkan seluruh lampu rotator di kendaraan dinas polisi, supaya ditutup menggunakan kaca film.

Berdasarkan surat telegram terbaru itu, seluruh lampu rotator di kendaraan polisi, harus ditutup memakai kaca film 20 persen.

Hal ini merupakan respons kritikan budayawan Sujiwo Tejo, yang mengatakan bahwa sinar lampu rotator mobil polisi, menyilaukan dan bikin mata sakit. Sujiwo mengatakan hal tersebut dalam sebuah acara yang dihadiri Kapolri.

Menurut penjelasan Divisi Humas Polri di akun media sosial X, lampu rotator yang ditutup adalah bagian belakangnya menggunakan kaca film 20 persen.

Akun @divhumas_polri menyebutkan, bahwa hal tersebut merupakan hasil dari saran dan kritik dari masyarakat  terkait penggunaan lampu rotator kendaraan Polri, dan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, penggunaan lampu rotator dan jenis warnanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.  Pada Pasal 59 Undang undang itu, rotator disebut sebagai lampu isyarat, dan warna yang digunakan kendaraan Polri adalah biru.  Adapun warna lain yakni merah, dipakai untuk kendaraan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah.  Sedangkan lampu isyarat kuning digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. (CNN)

Komentar

Berita Lainnya

Pelestarian Lingkungan Sungai Yangtze Sosial Budaya

Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB

banner
Hari Kota Sedunia dirayakan di Shanghai Sosial Budaya

Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB

banner