Rabu, 10 Mei 2023 9:47:4 WIB

Urai Macet Jakarta, Jam Masuk dan Pulang Kantor Harus diatur
Sosial Budaya

Korja/Endro

banner

Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/3/2023).

JAKARTA, Radio Bharata Online - Untuk mengurai kemacetan Ibu Kota, rencana mengatur jam kantor terus dibahas. Selain jam masuk, jam pulang kantor juga harus diatur. Usul ini disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani, Selasa (9/5). Menurut Rani, DKI Jakarta juga mesti mengatur jam pulang kerja, sehingga ada kepastian, terkait aturan jam operasional kantor untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

Meski begitu, dia mengingatkan masalahnya tidak semudah itu. Dari masuk jam kerjanya diatur, tentu perlu juga diatur jam pulangnya. Menurut Rani, kemacetan parah di beberapa titik Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.         

Jika pemerintah hanya mengatur jam kerja, penumpukan kendaraan jam pulang kerja tidak bisa terelakkan. Selain itu, DKI Jakarta harus membuat kriteria khusus bagi pekerja yang masuk pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

Untuk mengetahui efektifitas aturan tersebut, Rani menilai kebijakan itu layak untuk diuji coba.

Diketahui, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sedang membahas pengaturan jam kerja kantor untuk mengurangi kemacetan. 

Heru mengaku sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Wiliam Aditya Sarana, mengusulkan agar DKI Jakarta menerapkan kebijakan hibrida. Caranya dengan mengombinasikan daring dan luring untuk mengatur jam kerja.  Menurut William, lebih baik kantor-kantor diimbau untuk kerja secara hybrid, mengkombinasikan kerja dari rumah dan kantor secara bergantian. Ketika ada yang WFH, jalanan akan lebih lengang karena sebagian warga kerja di rumah.

Menurut Wiliam, kebijakan pengaturan jam kerja tidak akan mengatasi persoalan kemacetan, lantaran yang diatur hanya jam masuk saja. Jam pulang kerja sendiri tidak diatur oleh pemerintah, sehingga kemungkinan penumpukan kendaraan akan terjadi saat jam pulang kerja. Bisa dipastikan macet tetap terjadi karena mereka pulang pada waktu yang sama. (Koran Jakarta)

Komentar

Berita Lainnya

Pelestarian Lingkungan Sungai Yangtze Sosial Budaya

Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB

banner
Hari Kota Sedunia dirayakan di Shanghai Sosial Budaya

Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB

banner