Selasa, 7 September 2021 6:9:40 WIB

Terlibat Penyeludupan 10 Ton Heroin, Mesir Hukum Mati 8 Warga Asing
Sosial Budaya

Angga Mardiansyah

banner

Ilustrasi hukum (istockphoto)

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 10 orang setelah kedapatan menyeludupkan lebih dari dua ton heroin.

Menyadur Barrons Selasa (7/9/2021), putusan tersebut dijatuhkan kepada 10 orang yang terlibat penyeludupan barang haram pada Minggu (5/9/2021).

Pihak berwenang menyita obat-obatan yang diseludupkan melalui Laut Merah pada tahun 2019. Nilainya ditaksir mencapai 2,5 miliar pound (Rp 2,2 triliun).

10 orang tersebut diketahui tujuh adalah warga Pakistan, dua orang Mesir dan seorang pria memiliki paspor Iran.

Sebuah sumber pengadilan mengungkapkan jika mereka dihukum karena menyembunyikan obat-obatan terlarang di sebuah tempat penyimpanan tersebunyi di kapal.

Selain heroin, petugas juga menyita hampir 100 kilogram kristal metamfetamin. Belum diketahui dari mana asal obat terlarang tersebut.

Hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir, negara berpenduduk terbesar di dunia Arab, dilakukan dengan cara digantung.

Para terdakwa dapat mengajukan banding dalam waktu dua bulan setelah putusan tersebut ditetapkan oleh hakim.

Menurut Amnesty International, Mesir merupakan negara tertinggi ketiga di dunia dalam menjatuhkan hukuman mati, setelah China dan Iran.

Kelompok hak asasi manusia tersebut juga sering mengecam akibat terjadinya lonjakan angka hukuman mati yang terjadi di Mesir.

Menurut kelompok hak asasi tersebut, Mesir mengalami peningkatan lebih dari tiga kali lipat, menjadi 107 hukuman mati pada tahun lalu, dibandingkan 32 hukuman mati pada 2019.suara.com

Komentar

Berita Lainnya

Pelestarian Lingkungan Sungai Yangtze Sosial Budaya

Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB

banner
Hari Kota Sedunia dirayakan di Shanghai Sosial Budaya

Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB

banner