Kamis, 25 Mei 2023 8:55:35 WIB

Tiongkok luncurkan sistem informasi identifikasi rohaniwan Islam, Katolik dan Kristen
Sosial Budaya

Endro

banner

Foto bagian luar Katedral Maria Dikandung Tanpa Noda Keuskupan Agung Beijing yang diambil pada 2 Juli 2021. Foto: CFP

BEIJING, Radio Bharata Online – Tiongkok pada hari Selasa (23/5) telah memperkenalkan sistem identifikasi online, untuk mengetahui informasi para rohaniwan dari beberapa agama yang diakui di negara itu, yaitu Islam, Katolik, dan Kristen. Langkah ditujukan untuk mempromosikan keterbukaan dalam urusan agama, serta identifikasi dan manajemen para rohaniwan.

Memasuki situs web Asosiasi Islam Tiongkok, Gereja Katolik Tiongkok, Dewan Kristen Tiongkok dan Biro Urusan Agama Negara Tiongkok, masyarakat dapat mengetahui informasi para rohaniwan yang resmi teridentifikasi, dan terdaftar sesuai dengan hukum, melalui sistem setelah memasukkan dua pesan yang diperlukan.

Salah satunya adalah nama pendeta di kartu identitas atau gelar keagamaan. Pesan kedua adalah nomor KTP pendeta atau kota tempat dia berada.

Jika orang tersebut adalah benar pendeta yang diidentifikasi dan terdaftar sesuai dengan hukum, maka informasi pendeta tersebut termasuk nama, jenis kelamin, foto, gelar agama, sekte agama, identitas pendeta, dan nomor KTP pendeta akan ditampilkan.  Jika tidak, sistem akan menunjukkan bahwa informasi orang tersebut tidak ditemukan.

Sistem pencarian informasi serupa untuk pendeta Buddha dan Tao, juga telah diluncurkan pada bulan Februari, dengan tujuan untuk mengatur manajemen personil klerus, dan memerangi kasus penipuan yang terkait dengan personil agama palsu.

Seperti dilansir Global Times, Kantor berita Xinhua melaporkan, Kasus penipuan yang melibatkan personel agama palsu, telah terjadi dari waktu ke waktu selama beberapa tahun terakhir, yang secara serius mencoreng citra kelompok agama, mengganggu ketertiban sosial dan publik, menyebabkan kerugian ekonomi dan properti, serta menciptakan dampak sosial yang sangat buruk.

Pada tahun 2021, Wang Xingfu di Jinan, Provinsi Shandong, Tiongkok Timur, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara setelah dia secara ilegal mengumpulkan hampir 200 juta yuan ($29,11 juta), dan memperkosa atau mencabuli beberapa murid perempuan, dengan cara memalsukan identitas sebagai Buddha Hidup dari agama Buddha Tibet. (Global Times)

Komentar

Berita Lainnya

Pelestarian Lingkungan Sungai Yangtze Sosial Budaya

Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB

banner
Hari Kota Sedunia dirayakan di Shanghai Sosial Budaya

Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB

banner