Sabtu, 29 Mei 2021 5:39:58 WIB

RI-ASEAN Tolak Embargo Senjata Myanmar di Draf Resolusi PBB
Sosial Budaya

Kinar Lestari

banner

Junta militer Myanmar pamer persenjataan di tengah situasi kudeta. (REUTERS/STRINGER)

Indonesia dan delapan negara ASEAN meminta seruan embargo senjata ke Myanmar dihapus dari draf resolusi yang tengah dirancang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Indonesia bersama Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dikabarkan telah menyurati Liechtenstein, penyusun draf resolusi, terkait tuntutan mereka untuk melonggarkan sejumlah seruan yang tertuang dalam draf resolusi Majelis Umum soal Myanmar.

Surat itu diberikan 9 negara ASEAN kepada Liechtenstein pada 19 Mei lalu setelah pemungutan suara terkait isu Myanmar yang dijadwalkan berlangsung pekan lalu ditunda pada menit-menit terakhir.

Draf resolusi yang diajukan Liechtenstein salah satunya menyerukan 'penangguhan segera atas pasokan, penjualan, atau transfer langsung, dan tidak langsung semua senjata serta amunisi' ke Myanmar.

Dalam suratnya, 9 negara ASEAN meminta seruan itu dihapus.

Negara ASEAN juga mengatakan bahwa draf resolusi tersebut 'tidak bisa meminta dukungan seluas mungkin terutama dari semua negara yang terkena dampak langsung di kawasan' jika isinya tidak diubah.

Indonesia Cs juga menekankan bahwa negosiasi lebih lanjut diperlukan 'untuk membuat isi draf resolusi dapat diterima', terutama bagi negara-negara yang paling terkena dampak langsung dan tengah terlibat dalam upaya menyelesaikan situasi di Myanmar.

"Ini juga merupakan keyakinan teguh kami bahwa jika resolusi Majelis Umum PBB tentang situasi di Myanmar bisa membantu negara lainnya di ASEAN, maka dari itu perlu diadopsi melalui suara konsensus," demikian bunyi surat dari 9 negara ASEAN tersebut yang didapat Reuters.

Lebih lanjut, dalam suratnya negara ASEAN menginginkan rancangan resolusi PBB mengungkapkan keprihatinan mendalam tentang penahanan para politikus, aktivis, hingga wartawan oleh junta militer Myanmar, daripada mengeluarkan pernyataan kecaman.

Seorang juru bicara ASEAN tidak segera menanggapi permintaan konfirmasi terkait surat tersebut.

Secara terpisah, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, juga belum menjawab pertanyaan CNNIndonesia.com terkait alasan Indonesia mendukung langkah ASEAN itu jika terkonfirmasi.

Pada awal Mei lalu, lebih dari 200 kelompok masyarakat sipil, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International, memang telah mendesak DK PBB memberlakukan embargo senjata ke Myanmar.

Selama ini, resolusi Majelis Umum PBB memang tidak mengikat secara hukum tetapi memiliki bobot politik yang cukup besar. Berbeda dengan Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara, setiap negara anggota tidak memiliki hak veto di Majelis Umum.

Selain itu, DK PBB lah yang dapat menjatuhkan sanksi mengikat secara hukum termasuk embargo senjata. Tetapi para diplomat di PBB mengatakan Rusia dan China kemungkinan dapat menggunakan hak veto mereka sebagai anggota tetap DK PBB untuk mencegah langkah itu lolos di dewan tersebut.http://cnnindonesia.com

Komentar

Berita Lainnya

Pelestarian Lingkungan Sungai Yangtze Sosial Budaya

Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB

banner
Hari Kota Sedunia dirayakan di Shanghai Sosial Budaya

Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB

banner