JAKARTA, Radio Bharata Online – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub), memberlakukan tarif khusus untuk moda transportasi Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta pada Rabu (17/9), dan Jumat (19/9).  

Program spesial ini kembali dihadirkan dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional 2025, dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025.  Tarif khusus Rp1, berlaku penuh selama 24 jam, sejak pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Dengan demikian, masyarakat dapat menjelajahi Jakarta menggunakan transportasi publik utama, hanya dengan membayar Rp1 untuk semua rute perjalanan.

Adapun moda transportasi yang termasuk dalam program ini adalah:

Transjakarta, mencakup layanan BRT, non-BRT, Non-Transjakarta, dan Transjabodetabek.

MRT Jakarta, yang melayani koridor Lebak Bulus – Bundaran HI.

LRT Jakarta, dengan rute Velodrome – Pegangsaan Dua, Jakarta Utara.

Sementara layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (layanan penugasan khusus), dan layanan gratis lain yang sudah ditetapkan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2018, tetap berlaku dengan tarif Rp0.

Program ini terbuka untuk seluruh pengguna layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, tanpa persyaratan tambahan apa pun. Warga cukup datang dan menggunakan layanan sesuai jadwal yang berlaku.  Namun, meski hanya dikenakan Rp1, penumpang tetap diwajibkan melakukan tap in menggunakan metode pembayaran elektronik.  Sistem akan tetap mencatat transaksi tersebut sebagai bagian dari rekaman perjalanan pelanggan.

Adapun metode pembayaran yang dapat digunakan meliputi:

Kartu Uang Elektronik (E Money), kartu dan aplikasi: JakLingko, KMT, JakCard, aplikasi JakLingko, serta aplikasi MyMRTJ.

Melalui unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan program ini diusung dengan tema “Tarif Gratis, Semangat Bakti Transportasi”.  Melalui momentum ini, Dishub Jakarta mengajak masyarakat agar lebih sering menggunakan transportasi umum.