Kamis, 10 April 2025 10:9:5 WIB

Tiongkok Tegaskan Posisinya terkait Perpanjangan Tenggat Waktu AS untuk TikTok
International

Eko Satrio Wibowo

banner

Gedung Kementerian Perdagangan Tiongkok (CMG)

Beijing, Radio Bharata Online - Tiongkok menentang praktik yang mengabaikan hukum ekonomi pasar dan merusak hak dan kepentingan sah perusahaan, kata Juru Bicara Kementerian Perdagangan Tiongkok pada hari Rabu (9/4).

Jubir tersebut menyatakan posisi Tiongkok dalam mengomentari keputusan terbaru Presiden AS, Donald Trump, untuk memperpanjang tenggat waktu selama 75 hari untuk aplikasi berbagi video yang sangat populer TikTok. Trump, dalam penandatanganan perintah eksekutif Jum'at (4/4) lalu, mengatakan ia akan memberikan perpanjangan kepada perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk menjual aplikasi tersebut ke perusahaan non-Tiongkok atau berisiko dilarang di Amerika Serikat.

Dengan menekankan bahwa Tiongkok telah memperhatikan perkembangan terbaru, Jubir tersebut menegaskan kembali bahwa pemerintah Tiongkok selalu menghormati dan melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan dan berupaya menciptakan lingkungan bisnis kelas dunia yang berorientasi pasar, berbasis hukum, dan terinternasionalisasi.

"Kami menentang praktik yang mengabaikan hukum ekonomi pasar, yang merupakan pemerasan dan perampokan, dan merusak hak dan kepentingan sah perusahaan," kata Jubir tersebut.

Tiongkok menghormati praktik bisnis yang dilakukan secara setara, atas kemauan bebas masing-masing pihak, dan dengan cara yang adil, kata Jubir tersebut, seraya menambahkan bahwa pengaturan bisnis khusus yang terkait dengan Tiongkok, termasuk ekspor teknologi, harus mematuhi hukum Tiongkok dan disetujui oleh pemerintah Tiongkok sesuai dengan hukum.

ByteDance saat ini sedang bernegosiasi dengan pemerintah AS mengenai nasib TikTok yang digunakan oleh lebih dari 170 juta warga Amerika, kata perusahaan itu satu hari setelah pengumuman perpanjangan Trump.

Komentar

Berita Lainnya

Forum Pangan Dunia ke-2 Dibuka di Roma International

Selasa, 18 Oktober 2022 23:8:41 WIB

banner