Rabu, 4 Agustus 2021 7:24:17 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana menyoroti putusan hakim-hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang kerap mengurangi hukuman koruptor
Tiongkok

Angga Mardiansyah

banner

Eva Yuliana (Foto: dok. istimewa)

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana menyoroti putusan hakim-hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang kerap mengurangi hukuman koruptor. Eva mendesak Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim tersebut.

"KY harus turun tangan dengan memeriksa para hakim PT Jakarta yang suka mengkorting hukuman para koruptor," kata Eva Yuliana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021).

Eva mengaku menghormati peradilan sebagai lembaga independen yang tidak bisa diintervensi. Namun anggota DPR dari Fraksi NasDem itu khawatir independensi para hakim di Indonesia justru dipertanyakan lantaran adanya putusan yang justru menyunat vonis koruptor.

"Saya berharap proses dan putusan hukum di Indonesia tidak mencederai hati rakyat. Tapi keputusan hakim itu sudah mencederai rasa keadilan," sesal Eva.

"Ini kali kedua sepengetahuan saya di dalam waktu berdekatan, pengadilan tinggi disorot karena meringankan hukuman, setelah beberapa waktu lalu meringankan vonis mati bandar narkoba menjadi vonis hukuman seumur hidup," beber mantan anggota DPRD Jawa Tengah itu.Anggota DPR Dapil Jawa Tengah V itu secara khusus menyoroti putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Seperti diketahui, hakim PT DKI justru mengurangi hukuman Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara, dan mendiskon vonis Djoko Tjandra dari 4,5 menjadi 3,5 tahun penjara.


Polemik pengurangan hukuman koruptor ini juga 'menghiasi' seleksi calon hakim agung. KY mencoret nama Reny Halida Ilham Malik dari bursa calon hakim agung. Reny merupakan salah seorang hakim PT DKI yang menyunat hukuman Pinangki di tingkat banding.Lebih lanjut Eva meyakini putusan pengadilan yang kerap mengurangi hukuman ini tentu tak akan menimbulkan efek jera. Padahal, sebut dia, salah satu tujuan penjatuhan hukuman itu adalah agar ada efek jera.

Kembali ke Eva. Eva juga menyoroti perihal eksekusi Pinangki. Dia mengaku akan mempertanyakan perihal eksekusi Pinangki itu dalam rapat bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada masa sidang mendatang. DPR diketahui saat ini masih dalam masa reses hingga 15 Agustus.

"Lebih lengkapnya mungkin nanti akan saya perdalam ketika RDP (rapat dengar pendapat) dengan Kejagung di masa sidang mendatang supaya menemukan titik terangnya," pungkasnya.


Boyamin heran sampai 1 Agustus Pinangki belum juga dieksekusi ke lapas, padahal perkaranya telah dinyatakan inkrah pada 6 Juli lalu. Pada 2 Agustus, baru kemudian Pinangki dieksekusi ke Lapas Kelas II-A Tangerang. Seperti diketahui, eksekusi Pinangki sempat menjadi sorotan karena tak kunjung dilakukan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merupakan salah satu pihak yang mengkritik.detiknews

Komentar

Berita Lainnya

Petani di wilayah Changfeng Tiongkok

Selasa, 4 Oktober 2022 14:51:7 WIB

banner
Pembalap Formula 1 asal Tiongkok Tiongkok

Selasa, 4 Oktober 2022 15:19:35 WIB

banner