Senin, 26 Juli 2021 13:16:26 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih diberlakukan selama perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang
Tiongkok
Angga Mardiansyah
Foto: Ilustrasi pemeriksaan STRP (Agung Pambudhy/detikcom)
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih diberlakukan selama perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Semua pekerja yang hendak bekerja diwajibkan membawa STRP.
"Semua diatur, semua memungkinkan bagi yang bekerja menggunakan STRP," kata Riza di Universitas Nasional, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).
Riza menerangkan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya, akan terus melakukan penyekatan di sejumlah titik yang sudah ditentukan. Titik-titik itu tersebar di beberapa wilayah di Jakarta.
"Pihak Polda Metro yang akan mengatur mana-mana yang disekat, yang terus dilanjutkan dan mana yang perlu dibuka, jadi semuanya kita serahkan Polda dengan Dishub mengatur penyekatan," tuturnya.
Diketahui, PPKM level 4 dilanjutkan sampai 2 Agustus 2021. Namun dalam pelaksanaannya, dilakukan pelonggaran untuk sejumlah bidang.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Jokowi.Pernyataan itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7).
Dalam relaksasi PPKM level 4, sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah," kata Jokowi.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.detiknews
Komentar
Berita Lainnya
Produsen kereta api Tiongkok, CRRC Changke Co., Ltd. membuat generasi baru kereta antarkota hibrida di Tiongkok pada Minggu (2/10). Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:26:6 WIB

Wakil Duta Besar Tiongkok untuk PBB Geng Shuang pada hari Jumat 30 September lalu mengatakan Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:48:4 WIB

Petani di wilayah Changfeng Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:51:7 WIB

Pembalap Formula 1 asal Tiongkok Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 15:19:35 WIB

Tiongkok mendesak AS untuk mengakhiri kekerasan polisi terhadap orang kulit hitam Amerika selama sesi PBB Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:45:29 WIB

Pemasangan Atap Beton Pertama Terowongan Jalan Raya Terpanjang di Provinsi Jiangsu Tiongkok Telah dimulai Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:25:54 WIB

Tiongkok ingin mengoptimalkan struktur ekonomi negara Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:30:30 WIB
